Berita

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu/Net

Nusantara

FIR Tidak Akan Berlarut-Larut Andai Dianggap Masalah Kedaulatan

JUMAT, 11 OKTOBER 2019 | 01:47 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sesuai dengan Instruksi Presiden pada 18 September 2015, pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Indonesia dari Singapura dilakukan dalam kurun waktu tiga hingga 4 tahun. Sementara kurang dari 3 bulan menuju 2020, Indonesia belum bisa mendapatkan kewenangan FIR-nya kembali.

Molornya pengambilalihan wewenang FIR diduga karena terdapat perbedaan pandangan mengenai FIR itu sendiri dari kementerian-kementerian terkait.

Pernyataan Kepala Sub Dinas (Kasubdis) Hukum Dirgantara Dinas Hukum Angkatan Udara (Diskumau) Kolonel Penerbang (Pnb) Supri Abu seolah mendukung argumentasi tersebut. Dia mengatakan bahwa pengambilalihan FIR lamban karena kebijakan pemerintah.


"Ini masalah kebijakan pemerintah dan dari awal kalau saya mengatakan bahwa FIR itu tidak hanya masalah keselamatan, tapi juga kedaulatan. Nah Kementerian Luar Negeri termasuk juga Kementerian Perhubungan menganggap sebaliknya," ujar Kolonel Supri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/10).

Menurut Kolonel Supri, dengan adanya pemahaman bahwa FIR hanya persoalan keselamatan penerbangan, Singapura menjadi memiliki bargaining position yang lebih kuat dengan pelayanannya yang lebih baik.

Namun, apabila pemahaman FIR adalah sebuah kedaulatan, maka tidak dapat diganggu gugat.

“Persoalan ini tidak akan berlarut-larut,” sambungnya.

Perbedaan pemahaman antar kementerian ini juga dapat dilihat dari poin-poin framework atau kerangka kerja yang telah disetujui bersama pada 12 September 2019 lalu. Dalam kerangka kerja tersebut, terdapat dua prinsip mendasar yang harus diperhatikan.

Pertama mengenai pengakuan FIR yang hanya sebatas keselamatan dan efisiensi. Sedangkan kedua, Indonesia mengakui military training area yang dilakukan oleh Singapura.

Menurut Kolonel Supri, kedua hal ini menjadi penting karena FIR tidak dapat dilepaskan dari kedaulatan dan perjanjian harus berangkat dari pemahaman untuk memperkuat kedaulatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya