Berita

Kejagung/Net

Hukum

Dua Pejabat Kementan Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Alsintan

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 05:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dua auditor pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2015 diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (8/10) lalu. Keduanya adalah Sutresno dan Siti Noor Jannah.

Mereka diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam pelaksanaan Program Kedaulatan Pangan tahun anggaran 2015 di Kementan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri menguraikan bahwa keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Baik Sutresno maupun Siti Noor Jannah juga masih aktif bekerja di Kementan.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/10).

Dalam kasus ini, pengadaan alsintan berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray dan excavator tidak sesuai pedoman berlaku.

Kegiatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 itu diduga tidak sesuai pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Adapun pengadaan ini bersumber dari APBN refocusing tahun anggaran 2015 dan APBN-P tahun anggaran 2015 sebesar Rp 1,6 triliun.

Ada lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alsintan yang dikeluarkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya