Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Heri Tantan Jadi Tersangka Baru Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Subang

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 00:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pejabat daerah kembali menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, status tersebut disematkan komisi anti rasuah kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana.

Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dalam perkara suap penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ada lima orang yang dicokok KPK dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah menjadi terdakwa.

“Dari terdakwa Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi. KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Heri Tantan diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9,6 miliar.

Grarifikasi itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II.

Selain itu, Heri Tantan juga disebut telah mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS pada rekrutmen April 2016.

Tak hanya itu, gratifikasi ini juga terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari Calon PNS Kab. Subang Kategori II yang belum lulus.

"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS (Heri Tantan yaitu sejumlah Rp. 9.645.000.000," kata Febri.

Uang tersebut sebagian besar dinikmati Heri Tantan, ada yang dibelikan aset berupa dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar. Sementara yang diserahkan ke Ojang hanya Rp 1,65 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C UU 30/2001," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Heri Tantan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya