Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Heri Tantan Jadi Tersangka Baru Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Subang

KAMIS, 10 OKTOBER 2019 | 00:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pejabat daerah kembali menyandang status sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, status tersebut disematkan komisi anti rasuah kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana.

Heri Tantan diduga menerima gratifikasi dalam perkara suap penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jamkesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun anggaran 2014.

Ada lima orang yang dicokok KPK dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Bupati Subang, Ojang Sohandi yang telah menjadi terdakwa.


“Dari terdakwa Ojang Sohandi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang peran pihak lain yang diduga bersama-sama bupati menerima gratifikasi. KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan satu orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/10).

Heri Tantan diduga bersama-sama dengan Ojang Sohandi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp 9,6 miliar.

Grarifikasi itu berasal dari berbagai sumber, mulai dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) daerah dari tenaga honorer kategori II.

Selain itu, Heri Tantan juga disebut telah mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS pada rekrutmen April 2016.

Tak hanya itu, gratifikasi ini juga terkait dengan seleksi CPNS di BKD Kabupaten Subang, yaitu dengan cara mencari pungutan dari Calon PNS Kab. Subang Kategori II yang belum lulus.

"Salah satu penerimaan gratifikasi Ojang Suhandi diterima melalui tersangka HTS (Heri Tantan yaitu sejumlah Rp. 9.645.000.000," kata Febri.

Uang tersebut sebagian besar dinikmati Heri Tantan, ada yang dibelikan aset berupa dua bidang tanah di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp 2,44 miliar. Sementara yang diserahkan ke Ojang hanya Rp 1,65 miliar.

"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C UU 30/2001," kata Febri.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Heri Tantan melanggar pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya