Berita

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

HNW: Jangan Sedikit-Sedikit Perppu, Demokrasi Mati Nanti!

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 17:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kekecewaan masih dirasakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap revisi UU KPK yang sudah disepakati fraksi di DPR. Sebab belakangan, revisi tersebut terkesan sebagai pelemahan KPK.

"Pendapat kami kecewa bahwa yang tadinya revisi ini memperkuat tapi malah pelemahan KPK, terutama penunjukan dewan pengawas, izin penyadapan. PKS inginnya pemberitahuan (penyadapan), bukan izin," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10).

Namun seiring perkembangan, pihaknya tak sependapat dengan wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Baginya ada cara lain untuk membenahi UU KPK tanpa harus mengeluarkan Perppu.


Salah satu syarat dikeluarkannya Perppu adalah adanya situasi kegentingan yang memaksa. Akan tetapi saat ini syarat tersebut masih terlalu jauh untuk menjadi alasan mengeluarkan Perppu KPK.

"Jangan sampai negara ini jadi negara darurat. Sedikit-sedikit Perppu, kalau itu terjadi, demokrasi akan mati," sambungnya.

Cara lain pembenahan UU, lanjutnya, adalah dengan mengoreksi UU yang sebelumnya sudah direvisi. Ia mengatakan, ada dua lembaga yang bisa mengoreksi UU 30/2002, yakni DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juducial review.

"Kalau saya cenderung bukan Perppu solusinya. Kegentingan itu masih debatable. Tapi bahwa RUU ini perlu dikoreksi, saya setuju," tandasnya.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya