Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kalau Nunggak BPJS Urusan Lain Tak Dilayani, Said Didu: Situ Waras?

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk penunggak iuran  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Inpres itu, penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu nampaknya geram dengan rencana terbitnya Inpres tentang BPJS Kesehatan tersebut.


Menurutnya, sejak didirikan dan diresmikan, BPJS menjadi salah satu bentuk kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan ke rakyat.

"BPJS adalah hak untuk mendapatkan pelayanan jika sudah memenuhi ketentuan," cuit Said Didu lewat akun Twitternya, Rabu (9/10).

Sayangnya, kondisi saat ini berbeda. Menurut Said, tugas BPJS dan masyarakat sudah terbalik. Pasalnya, BPJS sekarang menjadi sebuah kewajiban sehingga rakyat wajib untuk membayar iuran.

"Kalau tidak membayar, tidak dilayani urusan lain. Anda waras?" tegasnya.

Untuk diketahui, penunggak BPJS Kesehatan terancam tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
 
Tak hanya itu, iuran BPJS Kesehatan akan naik per tanggal 1 Januari 2020. JKN kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan padahal sebelumnya hanya Rp 80 ribu per bulan.

Sementara itu peserta JKN kelas II harus membayar Rp 110 ribu per bulan. Sebelumnya hanya membayar Rp 51 ribu.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya