Berita

BPJS Kesehatan/Net

Politik

Kalau Nunggak BPJS Urusan Lain Tak Dilayani, Said Didu: Situ Waras?

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 14:58 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Pemerintah sedang menggodok Instruksi Presiden (Inpres) untuk penunggak iuran  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dalam Inpres itu, penunggak BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu nampaknya geram dengan rencana terbitnya Inpres tentang BPJS Kesehatan tersebut.


Menurutnya, sejak didirikan dan diresmikan, BPJS menjadi salah satu bentuk kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan ke rakyat.

"BPJS adalah hak untuk mendapatkan pelayanan jika sudah memenuhi ketentuan," cuit Said Didu lewat akun Twitternya, Rabu (9/10).

Sayangnya, kondisi saat ini berbeda. Menurut Said, tugas BPJS dan masyarakat sudah terbalik. Pasalnya, BPJS sekarang menjadi sebuah kewajiban sehingga rakyat wajib untuk membayar iuran.

"Kalau tidak membayar, tidak dilayani urusan lain. Anda waras?" tegasnya.

Untuk diketahui, penunggak BPJS Kesehatan terancam tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan.
 
Tak hanya itu, iuran BPJS Kesehatan akan naik per tanggal 1 Januari 2020. JKN kelas I naik menjadi Rp 160 ribu per bulan padahal sebelumnya hanya Rp 80 ribu per bulan.

Sementara itu peserta JKN kelas II harus membayar Rp 110 ribu per bulan. Sebelumnya hanya membayar Rp 51 ribu.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya