Berita

Ancaman sanksi bagi penunggak iuran BPJS dipertanyakan publik/Net

Politik

Tak Bayar Iuran BPJS Diancam Sanksi, Anton Tabah: Rezim Bingung Kalangkabut

RABU, 09 OKTOBER 2019 | 10:05 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kisruh BPJS Kesehatan seolah tak berujung. Setelah berencana menaikkan iuran hingga dua kali lipat,  kini para peserta yang tak bayar pun mulai mendapat ancaman.

Ancamannya termasuk "menyeramkan". Karena masyarakat tak bisa lagi menerima pelayanan publik yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah.

Masyarakat yang diketahui menunggak iuran BPJS tak bisa lagi memperpanjang SIM, STNK, membuat SKCK, Paspor, sertifikat tanah, hingga bertransaksi di bank. Hal ini jelas merupakan sebuah kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya.


Menanggapi hal tersebut, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah, mempertanyakan keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mensejahterakan rakyat. Justru ini menunjukkan pemerintah tengah kalangkabut karena tak mampu menyelesaikan masalah.

"Kalau sanksi-sanksi yang disebutkan tadi benar, sangat aneh pemerintahan era Jokowi ini. Jelas ini rezim tak patuh UU, suka nabrak hukum, sangat otoriter," ucap Anton, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (8/10).

Dia menambahkan, "Baru saja konon buat sanksi akan men-DO mahasiswa yang demo, kini ancam berbagai sanksi yang tidak bayar BPJS? Padahal demo itu juga HAM yang dijamin UU. Apa ini bukan rezim bingung kalang kabut?"

Dalam pandangan Anton, pemerintah tidak perlu sampai mengeluarkan ancaman. Cukup dengan tidak memberikan layanan kesehatan saja kepada mereka yang tidak membayar iuran BPJS.
 
"Mestinya, yang nggak mau bayar BPJS ya diputus saja pelayanan BPJS-nya. Jika mereka berobat ke rumah sakit tak usah dilayani BPJS dan harus bayar biasa. Kan beres. Adil. Tidak gaduh," tegasnya.

Anton pun mengingatkan bahwa menjadi anggota BPJS bukanlah sebuah kewajiban bagi masyarakat. Itu hanya sebuah pilihan. Tidak perlu sampai dipaksa-paksa.

"Mewajibkan setiap orang masuk jadi anggota BPJS Kesehatan adalah pelanggaran HAM. Apalagi menurut MUI, BPJS itu haram karena kental dengan unsur ribanya. Jadi rakyat bisa milih. Ikut BPJS atau tidak. Jangan dipaksa-paksa, apalagi diancam-ancam," pungkas mantan Jendral Polri tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya