Berita

Tubagus Chaery Wardhana (TCW)/Net

Hukum

Tiga Berkas Lengkap, Adik Ratu Atut Segera Jalani Persidangan

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 23:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan berkas penyidikan dugaan pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana (TCW) alias Wawan.

Adik kandung eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu, kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, diduga telah menggelapkan uang dan aset dengan jumlah mencapai setengah triliun rupiah.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar," ujarnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10).


Febri menguraikan bahwa KPK telah merampungkan tiga berkas perkara Wawan. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri mengungkapkan, berkas penyidikan ketiga perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, KPK telah melimpahkan berkas tersebut ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Hari ini (8/10) penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara ke penuntutan (Tahap II)," kata Febri

Rencananya, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani ini bermula dari OTT dugaan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya KPK mengembangkan perkara ini dan menelusuri sekitar 1.105 proyek di Provinsi Banten dan sejumlah kabupaten di Banten yang nilainya mencapai Rp 6 triliun.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ungkap Febri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya