Berita

Daftar Penegakan hukum Karhutla/Ist

Presisi

Polri Beberkan Alasan Periksa Bupati Pelalawan, Kemungkinan Tersangka?

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri membeberkan alasan pemeriksaan Bupati Pelalawan, Muhammad Harris dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, Harris didalami terkait pengawasan Pemda setempat terhadap korporasi yang memiliki hak konsensi lahan. Ia juga ditanya soal upaya pencegahan Karhutla.

“UU sudah mengatur bahwa Pemda juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan, upaya pencegahan. Pencegahan dimaksudkan ketika regulasi atau perizinan sudah diberikan, maka ada kewajiban para pengusaha, termasuk corporate melaporkan berbagai upaya, termasuk pencegahan," urai Asep di sela-sela FGD Divisi Humas Polri, di Amarosa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Untuk itulah, Muhammad Harris dipanggil untuk dimintai keteranganya guna mengecek mekanisme pengawasan yang diamanahkan oleh UU kepada Kepala Daerah.

“Nah itu yang akan didalami oleh penyidik dan ini juga pastinya akan ditanyakan ke beberapa unsur yang memiliki kewajiban serupa,” ujar Asep.

Saat disinggung kemungkinan penetapan tersangka kepada Harris, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, konsentrasi penyidik masih di seputar kewajiban Pemda dalam hal pengawasan.

“Ya sementara ini penyidik konsentrasinya untuk melihat sejauh mana kewajiban itu dilaksanakan atau tidak ya,” demikian Asep.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya