Berita

Polisi ungkap judi beromset ratusan juta rupiah/RMOL

Presisi

Baru Jalan Tiga Hari, Arena Judi Robinson Diobok-obok Polisi

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polisi menggerebek arena perjudian ekslusif yang teletak di lantai 29 apartemen Robinson di Jalan Jembatan 2, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan ini dilakukan oleh penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (6/10).

Arena perjudian yang baru beroperasi selama tiga hari ini diduga beromset ratusan juta rupiah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, arena permainan judi ekslusif tersebut telah dipersiapkan sejak dua bulan yang lalu dan baru beroperasi selama tiga hari.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini sudah dipersiapkan selama dua bulan dan baru 3 hari beroperasi kita langsung penangkapan," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi penggrebekan, Selasa (8/10).

Argo menambahkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 133 orang yang terdiri dari karyawan dan pemain judi.

"Dari 133 orang tersebut, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. 42 orang merupakan penyelenggara atau karyawan dan 49 lainnya merupakan pemain judi," imbuhnya.

Selain 133 orang, polisi juga memburu enam orang berinisial YS, SN, FD, AY, HN dan MR.

"DPO yang tidak kita temukan di sini, yang DPO sebagai penanggungjawab operasional, ada yang penyandang dana," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, diketahui jika para tersangka meraup keuntungan Rp 700 juta perhari.

"Dalam pemeriksaan, dari informasi tersangka, keuntungan Rp 700 juta perhari," tegasnya.

Selain menciduk para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, satu unit Handy Talkie, 112 ponsel, 1 kotak kunci-kunci, 27 bon atau nota, dua kalkulator, satu buku rekening, empat kartu ATM, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, 6 buku tulis, 4 DVR dan 1 unit keybord.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana mengadakan permainan judi dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang turut bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya