Berita

Polisi ungkap judi beromset ratusan juta rupiah/RMOL

Presisi

Baru Jalan Tiga Hari, Arena Judi Robinson Diobok-obok Polisi

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Polisi menggerebek arena perjudian ekslusif yang teletak di lantai 29 apartemen Robinson di Jalan Jembatan 2, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penggerebekan ini dilakukan oleh penyidik dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Minggu (6/10).

Arena perjudian yang baru beroperasi selama tiga hari ini diduga beromset ratusan juta rupiah.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, arena permainan judi ekslusif tersebut telah dipersiapkan sejak dua bulan yang lalu dan baru beroperasi selama tiga hari.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan ini sudah dipersiapkan selama dua bulan dan baru 3 hari beroperasi kita langsung penangkapan," ucap Kombes Pol Argo Yuwono di lokasi penggrebekan, Selasa (8/10).

Argo menambahkan, dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 133 orang yang terdiri dari karyawan dan pemain judi.

"Dari 133 orang tersebut, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka. 42 orang merupakan penyelenggara atau karyawan dan 49 lainnya merupakan pemain judi," imbuhnya.

Selain 133 orang, polisi juga memburu enam orang berinisial YS, SN, FD, AY, HN dan MR.

"DPO yang tidak kita temukan di sini, yang DPO sebagai penanggungjawab operasional, ada yang penyandang dana," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, diketahui jika para tersangka meraup keuntungan Rp 700 juta perhari.

"Dalam pemeriksaan, dari informasi tersangka, keuntungan Rp 700 juta perhari," tegasnya.

Selain menciduk para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 207.800.000, satu unit mesin penghitung uang, satu unit mesin gesek ATM, satu unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, satu unit Handy Talkie, 112 ponsel, 1 kotak kunci-kunci, 27 bon atau nota, dua kalkulator, satu buku rekening, empat kartu ATM, 17 amplop berisi uang, 11 bundel dokumen karyawan, 6 buku tulis, 4 DVR dan 1 unit keybord.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana mengadakan permainan judi dan atau Pasal 303 bis KUHP tentang turut bermain judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya