Berita

Polda Jabar menggelar jumpa pers pelaku peredaran narkotika/RMOLJabar

Presisi

Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Aceh, Polda Jabar Selamatkan 13 Juta Jiwa

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar upaya peredaran narkotika asal Aceh. Belasan kilogram sabu berhasil disita. Belasan juta jiwa pun berhasil diselamatkan.

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap belasan kilogram narkotika sabu siap edar. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial AP, AS, dan DS berhasil diamankan.

Saat menggelar jumpa pers, Selasa (8/10), Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9) di kawasan Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur.


Lanjut Rudy, para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba, satu unit mobil Toyota Hiace warna perak, serta 5 unit telepon seluler.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 13.088 gram atau 13 kilogram," ucap Rudy di Mapolda Jabar, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (8/10).

Saat melakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus ke dalam plastik teh Cina dengan lakban hitam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tiga orang tersangka, narkotika tersebut bakal diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lainnya.

Sabu tersebut dipasok oleh bandar dari Aceh. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Dikirim dari Aceh untuk diedarkan kembali," imbuh Kapolda.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo menambahkan, atas pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa dari jeratan narkoba.

"Asumsi penyalahguna narkotika jenis sabu: satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh 10 orang, penyalahguna satu orang X 13.000 gram = 13.000 orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 juta orang," ungkapnya.

Truno menyebutkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya