Berita

Polda Jabar menggelar jumpa pers pelaku peredaran narkotika/RMOLJabar

Presisi

Bongkar Penyelundupan Narkotika Asal Aceh, Polda Jabar Selamatkan 13 Juta Jiwa

SELASA, 08 OKTOBER 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil membongkar upaya peredaran narkotika asal Aceh. Belasan kilogram sabu berhasil disita. Belasan juta jiwa pun berhasil diselamatkan.

Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil mengungkap belasan kilogram narkotika sabu siap edar. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial AP, AS, dan DS berhasil diamankan.

Saat menggelar jumpa pers, Selasa (8/10), Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9) di kawasan Perum BTN Pasir Gede Raya, Kelurahan Bojong Herang, Kabupaten Cianjur.


Lanjut Rudy, para tersangka ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkoba, satu unit mobil Toyota Hiace warna perak, serta 5 unit telepon seluler.

"Barang bukti yang diamankan yakni sabu dengan berat total 13.088 gram atau 13 kilogram," ucap Rudy di Mapolda Jabar, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (8/10).

Saat melakukan penangkapan, tim mendapati narkotika jenis sabu-sabu, yang dibungkus ke dalam plastik teh Cina dengan lakban hitam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap tiga orang tersangka, narkotika tersebut bakal diedarkan di wilayah Jabar dan beberapa provinsi lainnya.

Sabu tersebut dipasok oleh bandar dari Aceh. Polisi pun tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu tersebut.

"Dikirim dari Aceh untuk diedarkan kembali," imbuh Kapolda.

Ditemui ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo menambahkan, atas pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 13 juta jiwa dari jeratan narkoba.

"Asumsi penyalahguna narkotika jenis sabu: satu gram sabu untuk dikonsumsi oleh 10 orang, penyalahguna satu orang X 13.000 gram = 13.000 orang. Total keseluruhan perkiraan orang yang terselamatkan sejumlah 13 juta orang," ungkapnya.

Truno menyebutkan, atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya