Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono/Net

Presisi

Ini Peran 11 Tersangka Penganiayaan Buzzer Jokowi, Ada Skenario Bunuh Ninoy

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 18:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebelas orang yang sudah ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pengeroyokan buzzer Jokowi, Ninoy Karundeng.

Sebelas tersangka tersebut adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA, ARS, dan YY berperan menyebarkan video penangkapan terhadap Ninoy hingga viral di media sosial.


"Tersangka ini adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hatespeech di WA (Whatsapp) grup di sana," ucap Kombes Argo Yuwono di Resmob Polda Metro Jaya, Senin (7/10).

Tersangka RF dan Baros berperan membuat salinan data yang diambil atau dicuri dari laptop milik Ninoy Karundeng. Bahkan, keduanya juga diduga mengintervensi Ninoy serta menghapus semua data yang ada di ponsel korban.

"Kemudian ada juga Insinyur S, dia ini sekretaris DKM. Dia ada di lokasi kejadian dan memerintahkan menyalin data laptop dan melaporkan semuanya ke Pak Munarwan. Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan membatasi data yang diserahkan ke polisi," jelas Argo.

Selain itu, tersangka TR berada di lokasi dan memanggil tersangka F untuk memeriksa dan membuat salinan data ponsel korban. Sedangkan tersangka SU berperan memperbanyak salinan data yang diambil dari laptop Ninoy yang diperintahkan oleh tersangka S.

"Kemudian yang berikutnya tersangka ABK, ini perannya merekam video dan menyebarkan. Kemudian memukuli, menganiaya korban dan mendukung perencanaan skenario akan dibunuh di situ," ungkap Argo.

Tersangka berikutnya adalah IA. Argo menjelaskan, ia ikut menganiaya dan mengusulkan pembunuhan dengan kampak. "Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ada di lokasi kejadian dan ikut menganiaya korban dan ikut mengintimidasi korban," tambah Argo.

Argo menambahkan, dari sebelas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak satu orang berinisial TR ditangguhkan penahanan karena dalam kondisi sakit, sedangkan 10 tersangka lainnya dilakukan penahanan.

Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Kedua orang tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan Ferry alias F.

Bahkan, Ketua Media Center PA 212 Ustaz Novel Bamukmin juga direncanakan akan diperiksa sebagai saksi pada Kamis besok (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya