Berita

Natan Pasomba/Net

Hukum

Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksana Tugas sekaligus penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.

Suap itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat‎.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai beberapa hal yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan yang jatuhkan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan Natan tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kemudian, Natan juga dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta ke KPK.

Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan sebesar Rp 400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Suap itu diberikan Sukiman dan Rifa Surya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya