Berita

Natan Pasomba/Net

Hukum

Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksana Tugas sekaligus penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.

Suap itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat‎.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai beberapa hal yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan yang jatuhkan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan Natan tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kemudian, Natan juga dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta ke KPK.

Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan sebesar Rp 400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Suap itu diberikan Sukiman dan Rifa Surya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya