Berita

Natan Pasomba/Net

Hukum

Penyuap Politikus PAN Dituntut 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 Juta

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 18:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pelaksana Tugas sekaligus penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Natan terbukti bersalah karena telah menyuap eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22.000 dolar AS.

Suap itu terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat‎.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai beberapa hal yang meringankan dan memberatkan atas tuntutan yang jatuhkan tersebut.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai perbuatan Natan tidak mendukung pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Natan telah mengakui secara terus terang perbuatannya dan mengaku menyesal atas perbuatannya itu. Kemudian, Natan juga dinilai sopan selama persidangan, dan telah mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta ke KPK.

Natan juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Kepala Seksi Perencanaan DAK Fisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya dan sebesar Rp 400 juta selaku tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN.

Suap itu diberikan Sukiman dan Rifa Surya untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan mendapatkan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017, APBN- Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya