Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kasasi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,8 Triliun Ditolak MA, Jaksa Agung Harus Evaluasi Kejari Bandung

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 22:09 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Agung Kamis (3/10) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Enam dari tujuh orang tetap dinyatakan bebas sesuai putusan PN Bandung, Jawa Barat.  

Merespons putusan itu, Analis hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menyebutkan, Jaksa Agung harus eksaminasi, mengingat dalam persidangan di tahap pengadilan negeri dan kasasi segala tuntutan jaksa tidak  terbukti.

Diketahui, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Jaksa Agung nomor Kep-033/JA/3/1993, eksaminasi adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa/penuntu umum.


"Persidangan di tahap pengadilan negeri Bandung maupun Kasasi di Mahkamah Agung segala dakwaan dan tuntutan jaksa semuanya tidak terbukti, sehingga diputus hakim bebas dan perkara ini dinyatakan bukanlah tindak pidana korupsi," demikian kata Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Menurut Azmi, kasus ini perlu dilihat secara detail, baik syarat formil maupun materil, termasuk posisi kasus dalam berita acara dalam membuat konstruksi hukmnya.

"Alat bukti  termasuk rencana dakwaan, tuntutan, termasuk putusan hakim untuk mengetahui dimana letak ketidaktelitian Jaksa dalam menyusun dakwaan, termasuk penerapkan pasal,. Apakah memang disengaja untuk menyusun dakwaan yang keliru," paparnya.

Selain itu, Jaksa Agung harus meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Bandung. Hal itu penting karena Kepala Kejari Bandung dinilai pihak yang bertanggung jawab atas terbuktinya sebuah dakwaan kasus.

"Kepala Kejaksaan Negeri Bandung harus diminta pertanggungjawab sebagai pengendali dan pengawas kinerja jaksa dalam membuat rencana dakwaan bahkan mengakibatkan perkara ini diputus bebas," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya