Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Mungkinkah Jokowi Keluarkan Perppu KPK Di Tengah Penolakan Koalisinya?

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 21:18 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK disebut sangat mendesak. Demikian disampaikan Koalisi Save KPK di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberi syarat dalam situasi seperti apa presiden dapat menerbitkan Perppu.

Salah satu syarat menerbitkan Perppu adalah keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.


Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, situasi sekarang sangat relevan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Bisa saja presiden membuat undang-undang (revisi UU KPK), tapi apakah sesuai dengan mekanisme dalam UU nomor 12 tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), itu yang kita sayangkan. DPR tidak suportif dengan agenda pemberantasan korupsi," terangnya.

Fajri mengamati bahwa sebenarnya presiden sudah menangkap bahwa revisi UU KPK ini merupakan sebuah masalah, sehingga kemudian muncul wacana menerbitkan Perppu.

Akan tetapi, lanjut Fajri, setelah munculnya dinamika dari orang-orang dan elite parpol di lingkaran Jokowi yang dengan tegas menolak, ada kegundahan dan ketidakpercayaan diri pada Jokowi.

"Apalagi setelah ada ancaman yang sangat tidak beralasan kalau Perppu disahkan maka presiden melakukan hal yang inkonstitusional dan berakhir pada pemakzulan," jelas Fajri.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Istri Petinggi KPK Jadi Kapolres Metro Bekasi

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:12

Jasa Marga Alihkan 50,8 Juta Saham ke BP BUMN, Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:03

Hensat soal Pilkada Lewat DPRD: Ketua Kelas Saja Dipilih Murid

Rabu, 07 Januari 2026 | 14:01

Wagub Babel Hellyana Siap Jalani Proses Hukum Kasus Ijazah

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:55

SPKR Kembali Geruduk OJK dan KPK Soal Dugaan Penggelapan Aset Sitaan Korupsi

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:43

Pilkada oleh DPRD dan Memperkuat Demokrasi Pancasila

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:42

Perluasan Definisi “Upaya Paksa” dalam KUHAP Baru: Menjaga Keadilan, Menjaga Kewenangan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:38

Farhan Siap Dipanggil Kejaksaan soal Kasus Wawalkot Bandung

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:35

Waspada Importir! Simak Aturan Terbaru Batas Waktu Penimbunan Barang di Pelabuhan

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:32

Mentan Amran Terima Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:30

Selengkapnya