Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Mungkinkah Jokowi Keluarkan Perppu KPK Di Tengah Penolakan Koalisinya?

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 21:18 WIB | LAPORAN: AMAL TAUFIK

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK disebut sangat mendesak. Demikian disampaikan Koalisi Save KPK di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberi syarat dalam situasi seperti apa presiden dapat menerbitkan Perppu.

Salah satu syarat menerbitkan Perppu adalah keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.


Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi, situasi sekarang sangat relevan bagi presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Bisa saja presiden membuat undang-undang (revisi UU KPK), tapi apakah sesuai dengan mekanisme dalam UU nomor 12 tahun 2011 (UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan), itu yang kita sayangkan. DPR tidak suportif dengan agenda pemberantasan korupsi," terangnya.

Fajri mengamati bahwa sebenarnya presiden sudah menangkap bahwa revisi UU KPK ini merupakan sebuah masalah, sehingga kemudian muncul wacana menerbitkan Perppu.

Akan tetapi, lanjut Fajri, setelah munculnya dinamika dari orang-orang dan elite parpol di lingkaran Jokowi yang dengan tegas menolak, ada kegundahan dan ketidakpercayaan diri pada Jokowi.

"Apalagi setelah ada ancaman yang sangat tidak beralasan kalau Perppu disahkan maka presiden melakukan hal yang inkonstitusional dan berakhir pada pemakzulan," jelas Fajri.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya