Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Genjot PAD DKI Jakarta, PAN Dorong Anies Naikkan Tarif Pajak Hiburan Malam

MINGGU, 06 OKTOBER 2019 | 18:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyatakan, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI  Jakarta, maka salah satu cara yang perlu didorong adalah dengan menaikkan tarif pajak hiburan.

"Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen," ujarnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Pria yang akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, berdasarkan Perda 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.


Menurutnya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25 persen perlu dinaikkan hingga 40 persen .

Lebih lanjut, Bung Hakim akan memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target, khususnya di sektor pajak hiburan.

"Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, Enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan," jelasnya.

Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan dan diperketat.

"Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik," tegasnya.

"Tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran," demikian Bung Hakim.

Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun. Sementara pajak BBN-KB Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3,55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame sebesar Rp 1,05 triliun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya