Berita

Ifdhal Kasim/RMOL

Politik

Jokowi Masih Menimbang-Nimbang Terbitkan Perppu KPK

SABTU, 05 OKTOBER 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Presiden Joko Widodo masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak sebelum 30 hari usia UU KPK yang disahkan DPR.

Tenaga Ahli Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim mengatakan, hingga saat ini Jokowi belum menandatangani revisi UU KPK. Sehingga, UU KPK belum menjadi dasar hukum yang legal bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Kalau Presiden tidak menandatangani, dia akan berlaku dalam jangka waktu 30 hari nanti baru dia dimasukan ke lembaran negara," ucap Ifhdal usai diskusi di Gado-gado Boplo, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).


Sehingga, kata Ifhdal, Jokowi kini masih terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak membahas nasib UU KPK termasuk kemungkinan mengeluarkan Perppu KPK sebelum 17 Oktober.

"Jadi masih ada waktu untuk Presiden mengkomunikasikan ini baik dengan masyarakat anti korupsi juga dengan partai pendukung dan partai yang ada di DPR. Ini komunikasi politik akan terus dilakukan. Apakah ini memang diperlukan mengeluarkan Perppu (KPK) kalau sudah ada UU-nya," jelasnya.

Karena, jelas Ifdhal melanjutkan, syarat formil mengeluarkan Perppu KPK adalah sesudah satu peraturan itu resmi menjadi UU. Sedangkan revisi UU KPK belum resmi menjadi UU KPK.

"Jadi yang pertama itu kan terpenuhinya dulu syarat formil untuk mengeluarkan Perppu. Karena Perppu itu kan pengganti UU, mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU. Karena itu UU mana yang mau diganti? Untuk menjawab itu perlu diketahui dulu UU mana yang mau diganti, yang mau digantikan UU revisi ini. UU revisi (KPK) ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani Presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya," terangnya.

"Secara subjektif Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang Presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku telebih dahulu kalau memang mau mengeluarkan Perppu (KPK)," ujar Ifdhal menambahkan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya