Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

KPK Sudah Angkat Tangan, Soal Perppu Diserahkan Sepenuhnya Pada Presiden

JUMAT, 04 OKTOBER 2019 | 12:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah 'angkat tangan' soal revis UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR. KPK lebih memprioritaskan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo apakah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait UU KPK.

"Kita serahkan sepenuhnya pada Presiden, karena Presiden yang punya kewenangan untuk menerbitkan Perppu. Apakah misalnya Presiden mendengar masukan-masukan dan juga suara dari banyak pihak, mulai dari mahasiswa, sejumlah tokoh masyarakat atau ada pertimbangan lain," ujar Febri di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (4/10).


Menurut Febri, sikap KPK sejak awal sudah jelas terkait UU KPK ini. Pihaknya menemukan sedikitnya 26 poin krusial yang dinilai bermasalah dan melemahkan lembaga antirasuah dalam draft UU tersebut. Karena itu, terkait rencana Presiden menerbitkan Perppu sepenuhnya terserah Kepala Negara.

"Karena kita juga mendengar penolakan Perppu dari para politisi itu sepenuhnya tergantung pada Presiden," kata Febri.

Lebih lanjut, KPK akan lebih menghargai komitmen Jokowi apabila dia betul-betul ingin memberantas korupsi di Indonesia. Salah satunya, jika Preiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang dinilai melemahkan KPK itu.

"Tentu kalau misalnya Presiden mengambil keputusan untuk melakukan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dan KPK pasti akan kita hargai," demikian Febri.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya