Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Penerbitan Perppu KPK Bisa Sia-Sia

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 22:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo memang berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Perppu bisa dikeluarkan jika presiden merasa ada keadaan darurat yang memaksa.

Namun demikian, analis politik Sulthan Muhammad Yus mewanti-wanti Jokowi untuk tidak sembarangan menerbitkan perppu. Dia juga mengingatkan bahwa perppu tersebut bisa sia-sia jika DPR sepakat untuk membatalkannya.

Sulthan menguraikan bahwa perppu akan berlaku seketika pasca dikeluarkan. Namun sifat aturan ini hanya sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang, DPR akan menggunakan kewenangan untuk menilai objektivitas perppu.


Sementara di satu sisi, anggota DPR sudah kompak dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Artinya, penerbitan perppu bisa sia-sia jika kemudian DPR melakukan penolakan.

“Artinya, langkah presiden nanti bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya, perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Ini sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/10).

Lebih lanjut, direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia itu melihat bahwa revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan juga telah mendapat persetujuan dari Jokowi melalui menterinya. Untuk itu, Jokowi tidak perlu mengeluarkan perppu dan cukup memberi imbauan kepada masyarakat yang menolak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter perppu tersebut," jelas dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya