Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Penerbitan Perppu KPK Bisa Sia-Sia

KAMIS, 03 OKTOBER 2019 | 22:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo memang berhak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. Perppu bisa dikeluarkan jika presiden merasa ada keadaan darurat yang memaksa.

Namun demikian, analis politik Sulthan Muhammad Yus mewanti-wanti Jokowi untuk tidak sembarangan menerbitkan perppu. Dia juga mengingatkan bahwa perppu tersebut bisa sia-sia jika DPR sepakat untuk membatalkannya.

Sulthan menguraikan bahwa perppu akan berlaku seketika pasca dikeluarkan. Namun sifat aturan ini hanya sementara. Sebab, dalam waktu satu kali masa sidang, DPR akan menggunakan kewenangan untuk menilai objektivitas perppu.


Sementara di satu sisi, anggota DPR sudah kompak dan sepakat untuk merevisi UU KPK. Artinya, penerbitan perppu bisa sia-sia jika kemudian DPR melakukan penolakan.

“Artinya, langkah presiden nanti bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. Ujungnya, perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Ini sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (3/10).

Lebih lanjut, direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia itu melihat bahwa revisi UU KPK sudah disahkan oleh DPR dan juga telah mendapat persetujuan dari Jokowi melalui menterinya. Untuk itu, Jokowi tidak perlu mengeluarkan perppu dan cukup memberi imbauan kepada masyarakat yang menolak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Apalagi tidak ada persoalan hukum mendesak dengan revisi UU KPK, tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter perppu tersebut," jelas dia.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya