Berita

Gedung KPK/Net)

Hukum

Batalkan UU KPK, Pakai Perppu Atau Judical Review?

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Judical Review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu dipertentangkan.

Hal ini diungkapkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan Judical Review (JR).

"Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu," cuit Refly lewat akun Twitternya, Senin (30/9).


Refly menambahkan, JR diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.

"Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR," tegasnya.

Untuk itu, Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.

"Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu. Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.

"Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," tuturnya.

"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah," tutupnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya