Berita

Gedung KPK/Net)

Hukum

Batalkan UU KPK, Pakai Perppu Atau Judical Review?

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:54 WIB | LAPORAN: ICHSAN YUNIARTO

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Judical Review Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tidak perlu dipertentangkan.

Hal ini diungkapkan pakar hukum Tata Negara Refly Harun. Menurutnya, jika UU KPK bisa dibatalkan dengan Perppu maka tidak perlu dilakukan Judical Review (JR).

"Perppu dan JR UU KPK Itu tidak untuk dipertentangkan. Kalau bisa Perppu, JR tidak perlu," cuit Refly lewat akun Twitternya, Senin (30/9).


Refly menambahkan, JR diperlukan jika Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu.

"Kalau Perppu tidak keluar atau ditolak DPR, baru JR," tegasnya.

Untuk itu, Refly menyarankan agar semua pihak mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu.

"Jadi tetap desak Presiden Jokowi keluarkan Perppu. Itu cara paling efektif untuk menyelamatkan KPK," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PB HMI Saddam Al Jihad menyebut JR langkah yang paling tepat untuk gagalkan UU KPK ketimbang Perppu. Menurutnya, upaya JR lebih elegan untuk membereskan UU KPK.

"Perppu ini (diterbitkan) ketika kondisi negara sedang genting, ketika terjadi kekosongan instrumen hukum. Tapi ini sudah ada instumen hukumnya, yaitu UU KPK, ini sudah ada. Makanya yang paling tepat menurut kajian hukumnya adalah judicial review," tuturnya.

"Judicial review membuat proses demokrasi kita berjalan karena ada dialektika antara mahasiswa ataupun rakyat dengan pemerintah," tutupnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Changhong Perpanjang Garansi Produk Elektronik hingga 25 Tahun, Ini Rinciannya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:22

Tim Satgas Hanura Mulai Safari Panaskan Mesin Partai Menuju Pemilu 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:58

Jangan Cuma Pembeli, Indonesia harus jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:51

Bank Lokal Tumbuh Pesat, Citi Pilih Tinggalkan Bisnis Ritel Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:38

Investasi Danantara Jadi Kunci Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:47

Seskab Teddy Tiga Besar Jajaran Menteri dengan Kinerja Terbaik

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:14

Elite PBNU Sibuk Urus Tambang, Gagal Pimpin Jam'iyah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:30

Banteng Jakarta FC Bidik Juara Soekarno Cup 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:26

30 Eks Bankir Citibank Wariskan Pelajaran Karier Lewat Buku Growing with Purpose

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:50

Besok, Dishub DKI Jakarta Launching 3 Terobosan Mobilitas Warga

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:18

Selengkapnya