Berita

Lahan PT DSSP yang disita Polda Jambi/RMOL

Presisi

Terkait Karhutla, Polda Jambi Segel Area Lahan PT Dewa Sawit Sari Persada

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menyegel areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kejadian bermula pada tanggal (8/9) lalu pukul 19.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal (12/9) dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 hektare.

Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 hektare lahan kosong, dan 15 hektare kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, direktorat reserse kriminal khusus menemukan bahwa PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 5/2018 tentang Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.


“PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare. Kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 miliar.

Selain itu, Dedi menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan seperti Pasal 105 juncto Pasal 47 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, selain menyegel lahan PT DSSP, Polda Jambi juga menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya