Berita

Lahan PT DSSP yang disita Polda Jambi/RMOL

Presisi

Terkait Karhutla, Polda Jambi Segel Area Lahan PT Dewa Sawit Sari Persada

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menyegel areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kejadian bermula pada tanggal (8/9) lalu pukul 19.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal (12/9) dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 hektare.

Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 hektare lahan kosong, dan 15 hektare kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, direktorat reserse kriminal khusus menemukan bahwa PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 5/2018 tentang Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.


“PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare. Kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 miliar.

Selain itu, Dedi menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan seperti Pasal 105 juncto Pasal 47 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, selain menyegel lahan PT DSSP, Polda Jambi juga menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya