Berita

Lahan PT DSSP yang disita Polda Jambi/RMOL

Presisi

Terkait Karhutla, Polda Jambi Segel Area Lahan PT Dewa Sawit Sari Persada

SENIN, 30 SEPTEMBER 2019 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menyegel areal lahan PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang berlokasi di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kejadian bermula pada tanggal (8/9) lalu pukul 19.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan perkebunan PT DSSP blok B5, B6, dan B7 sampai hari Kamis tanggal (12/9) dengan luas yang terbakar kurang lebih 45 hektare.

Adapun lahan yang terbakar tersebut 30 hektare lahan kosong, dan 15 hektare kebun kelapa sawit. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, direktorat reserse kriminal khusus menemukan bahwa PT DSSP tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla yang tertuang dalam Permentan 5/2018 tentang Pembukaan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.


“PT DSSP ini telah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2007 sampai sekarang tanpa memiliki izin usaha perkebunan dan perkebunannya seluas 434,85 hektare. Kita dari Ditreskrimsus Polda Jambi menyegel lahan yang terbakar tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/9).

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 juncto Pasal 116 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling tinggi 10 miliar.

Selain itu, Dedi menjelaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan seperti Pasal 105 juncto Pasal 47 ayat 1 UU 39/2014 tentang Perkebunan dikenakan ancaman pidana paling lama 5 tahun denda paling tinggi Rp 10 miliar.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan, selain menyegel lahan PT DSSP, Polda Jambi juga menghadirkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mengambil sampel tanah yang terbakar dan tidak terbakar untuk melihat hasil dari laboratorium lingkungan hidup.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Roy Suryo dan dr. Tifa Dirawat di RS Polri atas Rekomendasi Dokter

Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:10

Israel Bom Lebanon Selatan, 16 Tewas di Tengah Sengkarut Gencatan Senjata

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:57

Pemulangan Haji 2026 Tembus 121 Ribu Orang, Ratusan Kloter Sudah Tiba di Tanah Air

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:50

Emas dan Perak Tertekan Dolar AS

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:38

Indonesia Tetap di Jalur Emerging Market, Airlangga Janji Tuntaskan Reformasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:19

STOXX 600 Terkoreksi, Saham Barang Mewah di Zona Merah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:06

Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Harus Aman, Ini Solusinya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:58

Saat Negara dan Masyarakat Berbenah

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:40

Pemerintah RI Diminta Serius Selamatkan ABK Indonesia yang Disandera Perompak Somalia

Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:12

Dilema Tuntutan Mahasiswa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 05:55

Selengkapnya