Berita

Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Dosen IPB Dan 5 Orang Lain Diduga Perencana Aksi Rusuh Mujahid 212

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Kasat Reskrim Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam laporan tersebut penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.


Dari penangkapan tersebut diamankan enam orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pertama adalah Abdul Basith yang juga merupakan Dosen IPB, bertugas menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov lalu menyimpan Bom tersebut dirumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 29 buah Bahan Peledak jenis Bom Molotov.

Pelaku kedua ada Sugiono alias Laode yang bertugas membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov tersebut  bersama teman yang lain.

Serta membuat skenario chaos atas perintah Laksda Soni santoso di "Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI" yang akan dilaksanakan setelah matahari tenggelam. Dari Laode ditemukan barang bukti selongsong amunisi gas air mata.

Selanjutnya, ada Yudhi Febrian dan Ali Udin yang disiapkan oleh Okta alas Toto sebagai salah satu eksekutor pelempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos.

Berikutnya ada Okto Siswantoro yang bertugas sebagai eksekutor dan perekrut eksekutor lainnya untuk  melakukan pelemparan bensin dan bom molotov utk membuat chaos.

Sony Santoso turut diamankan karena menjadi pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya