Berita

Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Dosen IPB Dan 5 Orang Lain Diduga Perencana Aksi Rusuh Mujahid 212

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Kasat Reskrim Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam laporan tersebut penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.


Dari penangkapan tersebut diamankan enam orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pertama adalah Abdul Basith yang juga merupakan Dosen IPB, bertugas menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov lalu menyimpan Bom tersebut dirumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 29 buah Bahan Peledak jenis Bom Molotov.

Pelaku kedua ada Sugiono alias Laode yang bertugas membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov tersebut  bersama teman yang lain.

Serta membuat skenario chaos atas perintah Laksda Soni santoso di "Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI" yang akan dilaksanakan setelah matahari tenggelam. Dari Laode ditemukan barang bukti selongsong amunisi gas air mata.

Selanjutnya, ada Yudhi Febrian dan Ali Udin yang disiapkan oleh Okta alas Toto sebagai salah satu eksekutor pelempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos.

Berikutnya ada Okto Siswantoro yang bertugas sebagai eksekutor dan perekrut eksekutor lainnya untuk  melakukan pelemparan bensin dan bom molotov utk membuat chaos.

Sony Santoso turut diamankan karena menjadi pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya