Berita

Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Dosen IPB Dan 5 Orang Lain Diduga Perencana Aksi Rusuh Mujahid 212

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Kasat Reskrim Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam laporan tersebut penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.


Dari penangkapan tersebut diamankan enam orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pertama adalah Abdul Basith yang juga merupakan Dosen IPB, bertugas menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov lalu menyimpan Bom tersebut dirumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 29 buah Bahan Peledak jenis Bom Molotov.

Pelaku kedua ada Sugiono alias Laode yang bertugas membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov tersebut  bersama teman yang lain.

Serta membuat skenario chaos atas perintah Laksda Soni santoso di "Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI" yang akan dilaksanakan setelah matahari tenggelam. Dari Laode ditemukan barang bukti selongsong amunisi gas air mata.

Selanjutnya, ada Yudhi Febrian dan Ali Udin yang disiapkan oleh Okta alas Toto sebagai salah satu eksekutor pelempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos.

Berikutnya ada Okto Siswantoro yang bertugas sebagai eksekutor dan perekrut eksekutor lainnya untuk  melakukan pelemparan bensin dan bom molotov utk membuat chaos.

Sony Santoso turut diamankan karena menjadi pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya