Berita

Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Dosen IPB Dan 5 Orang Lain Diduga Perencana Aksi Rusuh Mujahid 212

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Kasat Reskrim Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam laporan tersebut penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.


Dari penangkapan tersebut diamankan enam orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pertama adalah Abdul Basith yang juga merupakan Dosen IPB, bertugas menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov lalu menyimpan Bom tersebut dirumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 29 buah Bahan Peledak jenis Bom Molotov.

Pelaku kedua ada Sugiono alias Laode yang bertugas membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov tersebut  bersama teman yang lain.

Serta membuat skenario chaos atas perintah Laksda Soni santoso di "Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI" yang akan dilaksanakan setelah matahari tenggelam. Dari Laode ditemukan barang bukti selongsong amunisi gas air mata.

Selanjutnya, ada Yudhi Febrian dan Ali Udin yang disiapkan oleh Okta alas Toto sebagai salah satu eksekutor pelempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos.

Berikutnya ada Okto Siswantoro yang bertugas sebagai eksekutor dan perekrut eksekutor lainnya untuk  melakukan pelemparan bensin dan bom molotov utk membuat chaos.

Sony Santoso turut diamankan karena menjadi pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya