Berita

Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI/RMOL

Presisi

Kronologi Penangkapan Dosen IPB Dan 5 Orang Lain Diduga Perencana Aksi Rusuh Mujahid 212

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota berhasil menangkap enam orang terduga pelaku perencana kerusuhan atau chaos dengan bahan peledak pada aksi massa Mujahid 212 yang digelar di Jakarta pada Sabtu (28/9) kemarin.

Kasat Reskrim Tangerang Kota, AKBP Dicky Ario Yustisianto melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penangkapan.

Dalam laporan tersebut penangkapan terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.


Dari penangkapan tersebut diamankan enam orang terduga pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pertama adalah Abdul Basith yang juga merupakan Dosen IPB, bertugas menyuruh membuat bahan peledak jenis Bom sejenis Bom molotov lalu menyimpan Bom tersebut dirumahnya. Dari tangan pelaku ditemukan 29 buah Bahan Peledak jenis Bom Molotov.

Pelaku kedua ada Sugiono alias Laode yang bertugas membantu merakit bahan peledak jenis bom molotov tersebut  bersama teman yang lain.

Serta membuat skenario chaos atas perintah Laksda Soni santoso di "Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI" yang akan dilaksanakan setelah matahari tenggelam. Dari Laode ditemukan barang bukti selongsong amunisi gas air mata.

Selanjutnya, ada Yudhi Febrian dan Ali Udin yang disiapkan oleh Okta alas Toto sebagai salah satu eksekutor pelempar bom molotov tersebut untuk membuat chaos.

Berikutnya ada Okto Siswantoro yang bertugas sebagai eksekutor dan perekrut eksekutor lainnya untuk  melakukan pelemparan bensin dan bom molotov utk membuat chaos.

Sony Santoso turut diamankan karena menjadi pimpinan atau koordinator atau pengarah kelompok untuk membuat chaos dengan menggunakan bom molotov dan granat nanas

Setelah melakukan penangkapan, Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka.

"Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat 12/1951," demikian keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya