Berita

Aksi ricuh di depan Gedung DPR pada 24 September/RMOL

Politik

Dema UIN Jakarta: Pak Polisi, Jangan Ada Lagi Korban Saat Aksi Besar Mahasiswa 30 September

SABTU, 28 SEPTEMBER 2019 | 07:14 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatulah Jakarta mengutuk keras tindakan kekerasan aparat kepolisian dalam mengawal peserta unjuk rasa baik di pusat maupun daerah. Tindakan represif yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan prosedur tetap pedoman pengendalian massa (Protap Dalmas).

Wakil Presiden Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Riski Ari Wibowo mengungkapkan, tindakan represif yang dilakukan oleh pihak aparat kepolisian dalam menanggulangi peserta unjuk rasa tidak sesuai dengan Protap Delmas.

"Dalam Praturan Kaporli Nomor 16/2006 Protap Dalmas tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Protap juga sangat jelas melarang satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata kotor atau memaki pengunjuk rasa," ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Sabtu (28/9).


Dijelaskan, aparat kepolisian juga mempunyai kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Jadi pada prinsipnya aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran dengan landasan UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Lanjut Riski Ari Wibowo mengatakan, meninggalnya Yusuf dan Rendy (mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari), serta luka berat yang dialami Faisal Amir (mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta) jelas sangat melukai perjuangan reformasi yang telah dibangun 22 tahun lalu.

Oleh karena itu, dia mendesak kepada Kaporli Jenderal Tito Karnavian untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi tindakan represif kepada peserta unjuk rasa, mengingat mahasiswa akan kembali melakukan aksi besar pada Senin 30 September 2019 mendatang. Jangan ada lagi tambahan korban yang berjatuhan.

"Kami mendesak kepada Kaporli untuk mengintruksikan jajarannya agar tidak mengulangi lagi tindakan represif aparat kepolisian dalam mengawal unjuk rasa, agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan," tutup Riski Ari Wibowo.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya