Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Wacana Jokowi Keluarkan Perppu UU KPK Cukup Aneh

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 18:44 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Presiden sebagai kepala negara adalah orang berwenang dan berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Trisakti Indonesia (LBHA-TI) Ucok Rolando P. Tamba menanggapi desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.

"Dalam konstitusi, Perppu kewenangan adalah Presiden. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi suatu kondisi yang mendesak," ujar Ucok saat menjadi pembicara disukusi bertajuk "Dinamika Seputar Revisi UU KPK: Studi Kedalaman Politik Legislasi" di Kampus UNJ Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (27/9).


Menurutnya, Jokowi pasti mempertimbangkan segala kondisi sebelum nantinya mengeluarkan Perppu KPK menyusul masifnya penolakan sejumlah kalangan terhadap UU tersebut.

"Tapi untuk mengeluarkan Perppu bisa saja dianulir. Itu tergantung presiden sebagai pihak yang punya wewenang," katanya.

Jika misalnya Jokowi tidak mengeluarkan Perppu, Ucok menambahkan, ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk membatalkan UU KPK. Yaitu, bisa digugat ke Mahkamah Konstiusi (MK).

"Judicial review ke MK secara konstitusi diatur. Setiap warga negara kalau memang dipandang ada pasal-pasal yang menghambat dan ada pelemahan KPK bisa ke MK, tetapi tentu dengan mekanisme yang benar, dengan kedudukan hukum harus ada, legal standing hukumnya harus ada, rasio hukumnya harus ada, bahkan batu ujinya juga harus ada," tambah Ucok.

Selain judicial review ke MK, Ucok mengatakan hal lain yang bisa dilakukan adalah legislatif review. Legislatif review, menurut Ucok, bisa mendorong anggota DPR periode mendatang untuk kembali melakukan perubahan atas UU KPK versi revisi tersebut.

"Jadi negara ini fair memberikan saluran-saluran dalam konteks demokrasi," katanya.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Ade Reza Haryadi mengatakan, jika Perppu UU KPK nantinya dikeluarkan hal tersebut merupakan preseden buruk dalam konteks ketatanegaraan.

"Masa sedikit-sedikit di Perppu kan? Ini bisa jadi kewenangan presidensial berlebihan dikemudian hari," sebut Ade.

Menurutnya, Jokowi bisa dinilai mencari aman untuk menjaga citra jika dia mengeluarkan Perppu UU KPK. Pernyataan Jokowi yang akan mempertimbangkan mengeluarkan Perppu UU KPK cukup aneh. Sebab, Jokowi sebelumnya menyampaikan tidak akan mengeluarkan Perppu UU kendati terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah.

"Ketika masyarakat ada tuntutan dan masyarakat merasa resah baru kemudian ada wacana untuk Perppu. Ini saya kira pemerintah tidak cukup gentleman," tutup Ade.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya