Berita

Menristekdikti M Nasir/Net

Politik

Menristek Nasir Keliru Kalau Beri Sanksi Rektor Yang Bolehkan Mahasiswanya Demo

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 06:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ( Menristekdikti) Mohamad Nasir dinilai keliru karena menyikapi demonstrasi mahasiswa dengan memberi sanksi rektor dan dosen.

Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI) Ubedilah Badrun mengatakan, pernyataan yang disampaikan Menristekdikti, Mohammad Nasir dinilai keliru setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan , Kamis (26/9).

"Menristekdikti menyampaikan akan ada sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi Menristek mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan bisa tindakan hukum," ucap Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (27/9).


Ubedilah menyebutkan, pernyataan Menristekdikti sangat keliru. Karena Indonesia sejak kemerdekaan memilih jalan sebagai negara demokrasi.

"Sebagai negara demokrasi maka demonstrasi atau menyatakan pendapat dimuka umum adalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi sebagaimana disebutkan dalam berbagai literatur teoritik tentang Demokrasi. ernyataan Menristekdikti telah menodai nilai-nilai demokrasi," jelasnya.

Bahkan kata Ubedilah, dalam konstitusi UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berasa di tangan rakyat.

"Itu artinya Indonesia adalah negara Demokrasi. Dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28E Ayat 3 dinyatakan dengan tegas bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”," paparnya.

Sehingga kata Ubedilah, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa telah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya