Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Jumat Keramat, Apakah Imam Nahrawi Langsung Ditahan KPK?

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:59 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini, Jumat (27/9).

Keterangan Imam akan digali dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dana hibah KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi.

"Besok Jumat (27/9) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).


Febri menambahkan, pihaknya berharap Imam kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dalam memberikan keterangan. Namun, Febri enggan berspekulasi apakah politisi PKB itu akan langsung ditahan setelah diperiksa.

"Kami harap yang bersangkutan (Imam Nahrawi) bisa hadir dalam pemeriksaan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain menerima duit haram itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Totalnya, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Uang tersebut merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Selain itu, Imam diduga menerima penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatannya selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Apakah setelah diperiksa, Imam langsung ditahan? Bukankah, ada “tradisi” Jumat keramat?  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya