Berita

Presisi

Sebanyak 117 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Sudah SPDP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 290 individu dan 15 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan untuk 117 tersangka.

Mabes Polri melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," ujar Idham, hari Kamis (26/9).

Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan berada di tujuh provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Dari Lampung ada empat korporasi, yakni, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).

Sementara dari Kalimantan Tengah adalah PT Gani Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Lalu dari Kalimantan Selatan adalah PT Monraid Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Tersangka dari Kalimantan Barat adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Lalu dar Riau adalah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Dari Sumatera Selatan dan Jambi masing-masing ada satu perusahaan, yakni PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

Adapun individu yang dijadikan tersangka tersebar di delapan provinsi, yakni Kalimantan Tengah dengan 87 tersangka, diikuti Kalimantan Barat (69 tersangka), Riau (60 tersangka), Jambi (39 tersangka), Kalimantan Selatan (27 tersangka), Sumatera Selatan (26 tersangka), Kalimantan Timur (25 tersangka), dan Riau (60 tersangka).

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya