Berita

Presisi

Sebanyak 117 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Sudah SPDP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 290 individu dan 15 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan untuk 117 tersangka.

Mabes Polri melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," ujar Idham, hari Kamis (26/9).

Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan berada di tujuh provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Dari Lampung ada empat korporasi, yakni, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).

Sementara dari Kalimantan Tengah adalah PT Gani Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Lalu dari Kalimantan Selatan adalah PT Monraid Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Tersangka dari Kalimantan Barat adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Lalu dar Riau adalah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Dari Sumatera Selatan dan Jambi masing-masing ada satu perusahaan, yakni PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

Adapun individu yang dijadikan tersangka tersebar di delapan provinsi, yakni Kalimantan Tengah dengan 87 tersangka, diikuti Kalimantan Barat (69 tersangka), Riau (60 tersangka), Jambi (39 tersangka), Kalimantan Selatan (27 tersangka), Sumatera Selatan (26 tersangka), Kalimantan Timur (25 tersangka), dan Riau (60 tersangka).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya