Berita

Presisi

Sebanyak 117 Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan Sudah SPDP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2019 | 00:07 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Mabes Polri telah menetapkan sebanyak 290 individu dan 15 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan untuk 117 tersangka.

Mabes Polri melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).


Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menjamin pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Karhutka seperti penanganan kasus di tahun 2013 yang lalu.

"Saya yakinkan tidak ada SP3," ujar Idham, hari Kamis (26/9).

Korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan berada di tujuh provinsi, yakni Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Dari Lampung ada empat korporasi, yakni, PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PTPN 7, dan PT Paramitra Mulya Lampung (PML).

Sementara dari Kalimantan Tengah adalah PT Gani Bahandep Sawit Mekar (GBSM) dan PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK). Lalu dari Kalimantan Selatan adalah PT Monraid Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Tersangka dari Kalimantan Barat adalah PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU). Lalu dar Riau adalah PT AP dan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS).

Dari Sumatera Selatan dan Jambi masing-masing ada satu perusahaan, yakni PT Hutan Bumi Lestari (HBL) dan PT Mega Anugrah Sawit (MAS).

Adapun individu yang dijadikan tersangka tersebar di delapan provinsi, yakni Kalimantan Tengah dengan 87 tersangka, diikuti Kalimantan Barat (69 tersangka), Riau (60 tersangka), Jambi (39 tersangka), Kalimantan Selatan (27 tersangka), Sumatera Selatan (26 tersangka), Kalimantan Timur (25 tersangka), dan Riau (60 tersangka).

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya