Berita

Pembangunan pelabuhan Marunda/Net

Bisnis

Kasasi KCN Dikabulkan, Kisruh Pelabuhan Marunda Diharapkan Berakhir

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2019 | 04:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dinilai positif lantaran berdampak pada kepastian hukum dan kepastian usaha yang diperoleh investor swasta.

“Kepastian hukum dan usaha itu perlu terus dijamin oleh pemerintah, tidak hanya eksekutif akan tetapi juga yudikatif. Artinya setiap permasalahan hukum terkait dengan investor harus didudukkan agar putusannya menghasilkan keadilan bagi investor," kata Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto kepada wartawan, Rabu (25/9).

Pada awalnya, KBN menggugat KCN atas skema konsesi dan masalah porsi kepemilikan saham di KCN setelah dermaga pier I beroperasi.


Namun dalam situs resminya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KCN terhadap pemegang saham minoritasnya yang diputus (10/9) lalu.

Berkenaan dengan hal ini, Siswanto mengimbau agar sikap dan mental Direksi PT KBN harus diluruskan agar setiap permasalahan internal yang terjadi tidak langsung menggugat ke pengadilan.

Di sisi lain, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung.

Sebab permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia, khususnya di bidang pelabuhanan. Bagi investor, kepastian hukum adalah hal yang sangat penting untuk keberlangsungan setiap investasi.

‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujar Iwan.
    
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya