Berita

Foto:Net

Politik

Kaum Buruh Juga Tolak UU KPK Hasil Revisi, Akan Turun Ke Jalan 2 Oktober

RABU, 25 SEPTEMBER 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kaum buruh menolak UU KPK hasil revisi. Karena revisi ini dinilai akan melemahkan KPK. Sementara itu, pelemahan KPK akan berdampak pada menurunnya kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono di Jakarta, Rabu (25/9).

Indikasi pelemahan KPK terlihat, misalnya dalam hal penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, hingga penghapusan beberapa kewenangan strategis.


"Kami menilai revisi ini akan melemahkan KPK. Kalau KPK lemah, dampaknya investor asing tidak akan percaya menanamkan investasi di Indonesia. Mereka bisa saja khawatir terkait ekonomi berbiaya tinggi akibat adanya korupsi, misalnya dalam hal mengurus perizinan" kata Kahar.

Hal ini kotraproduktif dengan usaha pemerintah untuk menarik investasi.

Hal lain, jika KPK lemah, buruh juga rentan mendapatkan ketidakadilan. Terutama ketika buruh berselisih di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Seperti yang pernah terjadi pada Hakim Imas dari PHI Bandung yang terlibat suap saat mengadili perkara buruh.

"Para hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan bisa saja terlibat kongkalikong dengan penguasa jika pengawasan dari KPK lemah," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden DPP FSPMI ini.

Oleh karena, kata Kahar, kaum buruh juga menolak revisi UU KPK.

Selain itu, buruh juga menolak terhadap rencana pemerintah yang ingin merevisi UU Ketenagakerjaan. Buruh menilai, revisi terhadap beleid ini akan menurunkan tingkat kesejahteraan buruh Indonesia.

Untuk menyuarakan penolakannya, buruh akan melakukan aksi pada tanggal 2 Oktober 2019 serentak di 10 provinsi. Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI.

"Ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Tolak revisi UU Ketenagakerjaan, tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan tagih janji revisi PP 78/2015," tegasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya