Berita

Rusuh Papua/Net

Pertahanan

Polda Papua Tetapkan Tersangka Penganiaya Aparat TNI Polri

RABU, 25 SEPTEMBER 2019 | 03:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Polda Papua telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa penyerangan aparat TNI dan Polri di Ekspo Waena, Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua AM Kamal menyampaikan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AA, AD, JK, YK, YB dan MK. Sementara untuk ke 726 orang mahasiswa dipulang dengan menggunakan mobil truck Brimob Polda Papua,” terang Kamal kepada wartawan, Selasa (24/9).


Hadir dalam kegiatan pemulangan yakni Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, Kapolda Papua Irjen Rudolf A. Rodja, Pangdam XVII/Cenderawasih, Ketua Komnas HAM perwakilan Provinsi Papua, para kasatgas BKO Brimob Indonesia, Pejabat Utama Polda Papua dan As Intel kodam XVII Cenderawasih.

Sebelum dipulangkan, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe menyampaikan nasehat kepada mahasiswa bahwa kita harus menjaga ketertiban di Kota Jayapura, tidak ada yang boleh melakukan kejahatan di kota Papua.

“Kalian yang masih kuliah di luar daerah baik di pulau Jawa maupun daerah lainnya di Indonesia kalian harus tetap berkuliah. Untuk yang sudah kembali pemerintah daerah siap untuk mengembalikan kalian. Bila kalian tidak melanjutkan kuliah rugi masa depan Papua. Kuliah menjadi prioritas utama karena masa depan Papua ada di tangan kalian,” kata Lukas.

Setelah mendengarkan nasehat Gubernur Papua, para mahasiswa dipulangkan dari Mako Brimob Polda Papua dengan menggunakan 10 mobil dinas jenis truk milik Brimob Polda Papua ke asrama masing-masing.

Ketujuh tersangka  dijerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 106 KUHP tentang makar dan asal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya