Berita

Irjen FIrli Bahuri/Net

Politik

Irjen Firli: Berantas Korupsi Bisa Dimulai Saat Perencanaan Anggaran

SELASA, 24 SEPTEMBER 2019 | 04:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setidaknya dalam pasal 7 UU 30/2002 tentang KPK sudah mengamanatkan bahwa KPK dapat melakukan dengar pendapat dengan para pihak. Itu artinya, lembaga anti rasuah ini dapat memanggil ataupun melakukan kunjungan dalam rangka supervisi.

Begitu pandangan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Irjen Firli Bahuri menjelaskan bahwa KPK dapat melakukan pendampingan ketika pemerintah pusat maupun daerah ataupun Kementrian mulai melakukan perencanaan anggaran.

“Landasan hukumnya sudah ada tinggal kita bangun,” kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL di Rumah Dinas Kapolda, di Palembang belum lama ini.


Misalnya, secara teknis, KPK dapat menanyakan langsung terhadap para Gubernur ataupun Bupati berapa besaran APBD masing-masing daerah lalu kemudian lihat program apa yang akan dilakukan dalam lima tahun kedepan dalam masa jabatan.

Ia memberikan contoh konsep KPK melakukan suvervisi perencanaan anggaran. Misalnya satu daerah mendapatkan ABPD sebesar Rp 4,2 triliun. Kesesuaian anggaran dengan kerawanan tindak korupsi dapat dilihat dengan barometer kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan rakyat bisa diukur dengan enam indikator.

Yakni, Indeks Pembangunan Manusia, KPK dapat mengawasi bagaimana Pemerintah Daerah (Pemda) meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia dengan program-program yang ditawarkan. Kemudian, indeks kemiskinan, pengangguran, kematian ibu melahirkan lalu berapa bayi yang meninggal dunia saat lahir, dan yang terakhir tingkat pemerataan pembangunan.

“Enam indikator itu yang dikejar, kalau itu gak diseriusi gimana kita mau memberantas korupsi wong kita gak pernah tau karena kita gak pernah mengawasi,” ujarnya.

Dengan demikian, menurutnya, KPK tidak cukup hanya melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia bercerita ketika diamanatkan sebagai Deputi Penindakan KPK. Saat itu, sebanyak 22 dari 30 Kepala Daerah dilakukan OTT jumlah terbanyak sepanjang KPK berdiri sejak tahun 2004.

“Gak selesai itu, berarti ada hal yang harus kita kerjakan,” imbuhnya.

Ia memandang, proses OTT yakni dengan melakukan penyadapan (typing) dapat dikategorikan melanggar beberapa pasal dalam KUHP. Dimana dalam KUHP menyebutkan, setiap yang mengetahui kejahatan harus lapor, mengetahui permufakatan jahat itu sama dengan berbuat pemufakatan jahat.

Cara lain untuk tidak OTT, antara lain dengan melakukan pemetaan terhadap ranah yang rawan korupsi. Seperti perizinan Sumber Daya Alam (SDA) alias izin tambang. Ia memberi contoh, saat seseorang memiliki izin konsesi lahan tambang 100 hektare maka tinggal dihitung dengan ahli berapa uang uang masuk ke negara atas izin konsensi tersebut.

“Dari 100 haktare itu dia berapa dapat duit, lalu kita kalikan berapa yang dibayar oleh dia untuk dibayar ke negara, misalnya dari 100 hektare dia akan dapat 1000 ton, tapi yang dibayarkan ke negara lewat pajak hanya 100 ton, berarti ada 999 ton yang gak dibayarkan mereka ke negara melalui pajak. Itulah KPK, bagaimana KPK bisa membantu negara mensejahterakan rakyat dengan cara meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” demikian Firli.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya