Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

Perubahan Sikap Jokowi Membuat Revisi UU KPK Berjalan Mulus, Ada Apa?

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 15:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sikap Presiden Joko Widodo berubah soal revisi UU KPK. Sempat dua kali meminta pembahasan revisi ditunda, kini Jokowi justru dengan cepat menyetujui revisi menjelang berakhirnya masa jabatan periode pertama.

Perubahan sikap Jokowi membuat revisi UU KPK berjalan mulus. Pada Selasa (17/9), pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU dalam rapat paripurna.

Padahal, revisi UU KPK itu baru diusulkan DPR kepada pemerintah pada Kamis (5/9). Artinya proses pembahasan revisi antara DPR dan pemerintah hanya memakan waktu 12 hari.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana) Samuel F. Silaen mengatakan, sikap dan suara publik pun terbelah dalam menyikapi revisi UU KPK tersebut.

Silaen tambahkan, kalangan masyarakat sipil antikorupsi menilai revisi bisa melemahkan lembaga antirasuah itu. Publik dan pendukung Jokowi juga ikut terbelah dalam memandang revisi UU KPK tersebut, banyak pihak menyayangkan langkah Jokowi menyetujui revisi UU KPK.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus sudah berdemonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Mereka menyatakan menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.

"Banyak kecaman dan kritik terus mengalir dari publik menolak UU KPK yang baru sahkan," ujar Silaen, alumni Lemhanas Pemuda I 2009 itu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/9).

DPR telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar, 17 September.

Menurut Silaen, banyak alasan kenapa UU KPK harus ditolak. Materi perubahan UU KPK kali ini juga sebenarnya tidak berbeda jauh dari yang sudah diusulkan sebelumnya. Kalangan masyarakat sipil antikorupsi hingga pimpinan KPK menilai revisi bisa melemahkan lembaga antirasuah.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya