Berita

Anies Baswedan lega bisa menang gugatan di PTUN atas pengembang pulau reklamasi/RMOL

Nusantara

Anies Baswedan Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta bisa bernapas lega. Karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M.

Anies sebagai tergugat, memenangkan gugatan atas PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019.

"Menolak gugatan penggugat (PT Manggala Krida Yudha) untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, sebagaimana tertera dalam laman resmi PTUN, Rabu (18/9).


Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan adanya putusan tersebut. Kendati demikian, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya ditolak. Cuma pertimbangan majelis hakim seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, (18/9)

Untuk diketahui, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang mencabut izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies soal pencabutan izin Pulau H.

Selanjutnya PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK Gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya