Berita

Anies Baswedan lega bisa menang gugatan di PTUN atas pengembang pulau reklamasi/RMOL

Nusantara

Anies Baswedan Bernapas Lega, Ini Penyebabnya

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 10:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gubernur DKI Jakarta bisa bernapas lega. Karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M.

Anies sebagai tergugat, memenangkan gugatan atas PT Manggala Krida Yudha yang mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT yang diajukan sejak 27 Februari 2019.

"Menolak gugatan penggugat (PT Manggala Krida Yudha) untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTUN Jakarta, sebagaimana tertera dalam laman resmi PTUN, Rabu (18/9).


Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan adanya putusan tersebut. Kendati demikian, Yayan belum bisa menjelaskan pertimbangan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan.

"Intinya, gugatannya ditolak. Cuma pertimbangan majelis hakim seperti apa, saya belum baca karena kami belum terima putusannya," kata Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, (18/9)

Untuk diketahui, empat pengembang pulau reklamasi menggugat SK Anies yang mencabut izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M ke PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin Pulau H pada 9 Juli 2019. Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies soal pencabutan izin Pulau H.

Selanjutnya PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK Gubernur soal pemberian izin reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya