Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Publika

Menggugat Prof Romli Atmasasmita

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 09:31 WIB

ADA beberapa hal yang saya tidak setuju dengan pendapat Prof Romli Atmasasmita soal revisi Undang-undang KPK.  

Pertama, saya sangat tidak setuju kalau pencegahan itu dimaknai sebagai menyadap tetapi tidak dilanjutkan dengan OTT, lalu hasilnya cuma diinfokan ke atasan yang bersangkutan. Pencegahan cara begitu justru makin mengintensifkan pasar gelap kekuasaan; pengelolaan kekuasaan semakin jauh dari transparansi.

Lebih jauh lagi, mentalitas penegak hukum dan birokrasi tidak lagi tegak lurus, tetapi dipenuhi oleh praktik kompromi dan kolusi. Pencegahan korupsi cara begini membikin pemerintahan semakin jauh dari cita-cita reformasi, yaitu negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kedua, pencegahan korupsi menurut saya berada di luar ranah hukum. Pencegahan korupsi harus dimaknai sebagai semakin sedikitnya pemimpin terpilih yang bermental busuk.

Dengan demikian akan semakin sedikit pemimpin yang terkena jerat tindak korupsi. Tak ada lagi mereka yang memasuki lembaga eksekutif dan legislatif semata bertujuan menambah pundi-pundi uangnya.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi pertama-tama haruslah menjadi tanggungjawab partai politik. Karena mereka yang berwenang mendidik dan menyeleksi calon pemimpin.

Kualitas pemimpin juga menjadi tanggungjawab KPU. Selama KPU tidak bisa menghilangkan praktik politik uang, maka pemimpin terpilih pasti KW4 dan KW5 yang tidak sungkan melakukan tindak korupsi.

Hal ketiga yang saya juga berkeberatan dari pernyataan Prof. Romli bahwa dukungan masyarakat kepada KPK sudah terbelah. Tidak kompak lagi seperti dulu.

Saya setuju bahwa ada pihak yang sekarang sangat ingin KPK dilemahkan, bahkan dibubarkan. Setelah 17 tahun ada ratusan koruptor ditangkap, mereka dan para pendukungnya tentu tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan KPK.

Prof Romli perlu menangkap aspirasi rakyat lebih seksama. Rakyat mengapresiasi KPK karena mereka bekerja lurus, antikompromi, dan penuh keberanian menghadapi monster-monster penguasa yang coba menghalangi.

Jadi menurut saya revisi UU KPK adalah langkah mundur reformasi. Bukti kesewenang-wenangan partai politik, dan kerakusan oligarki politik yang berada di belakangnya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar  

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya