Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Publika

Menggugat Prof Romli Atmasasmita

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 09:31 WIB

ADA beberapa hal yang saya tidak setuju dengan pendapat Prof Romli Atmasasmita soal revisi Undang-undang KPK.  

Pertama, saya sangat tidak setuju kalau pencegahan itu dimaknai sebagai menyadap tetapi tidak dilanjutkan dengan OTT, lalu hasilnya cuma diinfokan ke atasan yang bersangkutan. Pencegahan cara begitu justru makin mengintensifkan pasar gelap kekuasaan; pengelolaan kekuasaan semakin jauh dari transparansi.

Lebih jauh lagi, mentalitas penegak hukum dan birokrasi tidak lagi tegak lurus, tetapi dipenuhi oleh praktik kompromi dan kolusi. Pencegahan korupsi cara begini membikin pemerintahan semakin jauh dari cita-cita reformasi, yaitu negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kedua, pencegahan korupsi menurut saya berada di luar ranah hukum. Pencegahan korupsi harus dimaknai sebagai semakin sedikitnya pemimpin terpilih yang bermental busuk.

Dengan demikian akan semakin sedikit pemimpin yang terkena jerat tindak korupsi. Tak ada lagi mereka yang memasuki lembaga eksekutif dan legislatif semata bertujuan menambah pundi-pundi uangnya.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi pertama-tama haruslah menjadi tanggungjawab partai politik. Karena mereka yang berwenang mendidik dan menyeleksi calon pemimpin.

Kualitas pemimpin juga menjadi tanggungjawab KPU. Selama KPU tidak bisa menghilangkan praktik politik uang, maka pemimpin terpilih pasti KW4 dan KW5 yang tidak sungkan melakukan tindak korupsi.

Hal ketiga yang saya juga berkeberatan dari pernyataan Prof. Romli bahwa dukungan masyarakat kepada KPK sudah terbelah. Tidak kompak lagi seperti dulu.

Saya setuju bahwa ada pihak yang sekarang sangat ingin KPK dilemahkan, bahkan dibubarkan. Setelah 17 tahun ada ratusan koruptor ditangkap, mereka dan para pendukungnya tentu tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan KPK.

Prof Romli perlu menangkap aspirasi rakyat lebih seksama. Rakyat mengapresiasi KPK karena mereka bekerja lurus, antikompromi, dan penuh keberanian menghadapi monster-monster penguasa yang coba menghalangi.

Jadi menurut saya revisi UU KPK adalah langkah mundur reformasi. Bukti kesewenang-wenangan partai politik, dan kerakusan oligarki politik yang berada di belakangnya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar  

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya