Berita

Radhar Tribaskoro/Net

Publika

Menggugat Prof Romli Atmasasmita

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2019 | 09:31 WIB

ADA beberapa hal yang saya tidak setuju dengan pendapat Prof Romli Atmasasmita soal revisi Undang-undang KPK.  

Pertama, saya sangat tidak setuju kalau pencegahan itu dimaknai sebagai menyadap tetapi tidak dilanjutkan dengan OTT, lalu hasilnya cuma diinfokan ke atasan yang bersangkutan. Pencegahan cara begitu justru makin mengintensifkan pasar gelap kekuasaan; pengelolaan kekuasaan semakin jauh dari transparansi.

Lebih jauh lagi, mentalitas penegak hukum dan birokrasi tidak lagi tegak lurus, tetapi dipenuhi oleh praktik kompromi dan kolusi. Pencegahan korupsi cara begini membikin pemerintahan semakin jauh dari cita-cita reformasi, yaitu negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.


Kedua, pencegahan korupsi menurut saya berada di luar ranah hukum. Pencegahan korupsi harus dimaknai sebagai semakin sedikitnya pemimpin terpilih yang bermental busuk.

Dengan demikian akan semakin sedikit pemimpin yang terkena jerat tindak korupsi. Tak ada lagi mereka yang memasuki lembaga eksekutif dan legislatif semata bertujuan menambah pundi-pundi uangnya.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi pertama-tama haruslah menjadi tanggungjawab partai politik. Karena mereka yang berwenang mendidik dan menyeleksi calon pemimpin.

Kualitas pemimpin juga menjadi tanggungjawab KPU. Selama KPU tidak bisa menghilangkan praktik politik uang, maka pemimpin terpilih pasti KW4 dan KW5 yang tidak sungkan melakukan tindak korupsi.

Hal ketiga yang saya juga berkeberatan dari pernyataan Prof. Romli bahwa dukungan masyarakat kepada KPK sudah terbelah. Tidak kompak lagi seperti dulu.

Saya setuju bahwa ada pihak yang sekarang sangat ingin KPK dilemahkan, bahkan dibubarkan. Setelah 17 tahun ada ratusan koruptor ditangkap, mereka dan para pendukungnya tentu tidak tinggal diam. Mereka akan melakukan segala cara untuk menjatuhkan KPK.

Prof Romli perlu menangkap aspirasi rakyat lebih seksama. Rakyat mengapresiasi KPK karena mereka bekerja lurus, antikompromi, dan penuh keberanian menghadapi monster-monster penguasa yang coba menghalangi.

Jadi menurut saya revisi UU KPK adalah langkah mundur reformasi. Bukti kesewenang-wenangan partai politik, dan kerakusan oligarki politik yang berada di belakangnya.

Radhar Tribaskoro
Pemerhati sosial-politik dan mantan Komisioner KPUD Jabar  

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya