Berita

Laode M Syarief saat beri pernyataan ke awak media/RMOL

Politik

Laode M Syarif: Masak Koruptor Dan Pencuri Sendal Diperlakukan Sama?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 20:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan mengebut sejumlah pembahasan dan pembuatan Undang Undang. Mulai dari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan yang dinilai mengecam spririt pemberantasan korupsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimum 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," beber Laode.

Menurut Laode, adanya RUU Pemasyarakatan yang malah terkesan mentolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi itu menunjukkan kemerosotan pemberantasan korupsi.

"Jadi, memang jatuh," sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurut dia, masyarakat pun bisa menilai dengan sendirinya terkait RUU Pemasyarakatan ini.  

"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum. Kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pmerintah dan DPR," tutur Laode.

Yang jelas, kata Laode, pihaknya sangat menyayangkan RUU Pemasyarakatan yang menganggap kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) tidak sama dengan maling-maling kecil seperti pencuri sendal.

"Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok," demikian Laode.

Sekadar informasi, UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya