Berita

Laode M Syarief saat beri pernyataan ke awak media/RMOL

Politik

Laode M Syarif: Masak Koruptor Dan Pencuri Sendal Diperlakukan Sama?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 20:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan mengebut sejumlah pembahasan dan pembuatan Undang Undang. Mulai dari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan yang dinilai mengecam spririt pemberantasan korupsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).

"Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimum 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," beber Laode.

Menurut Laode, adanya RUU Pemasyarakatan yang malah terkesan mentolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi itu menunjukkan kemerosotan pemberantasan korupsi.

"Jadi, memang jatuh," sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurut dia, masyarakat pun bisa menilai dengan sendirinya terkait RUU Pemasyarakatan ini.  

"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum. Kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pmerintah dan DPR," tutur Laode.

Yang jelas, kata Laode, pihaknya sangat menyayangkan RUU Pemasyarakatan yang menganggap kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) tidak sama dengan maling-maling kecil seperti pencuri sendal.

"Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok," demikian Laode.

Sekadar informasi, UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Koalisi Berisiko Pecah Gara-gara Kelangkaan LPG 3 Kg

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:16

Kuras ATM Calon Mertua, Perempuan Muda Dibekuk Polisi

Rabu, 05 Februari 2025 | 03:01

Warga Diajak Laporkan Bangunan Gedung Tak Sesuai Izin

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:38

Beredar Video Geng Alumni UGM Kumpul, Warganet Cari-cari Mulyono

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:20

Bharatu Mardi Hadji dapat Kenaikan Pangkat dari Kapolri

Rabu, 05 Februari 2025 | 02:16

Tak Benar GoTo Merger dengan Grab

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:37

Prabowo Diminta Waspadai Agenda Jahat Menteri

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:18

PN Serang Putuskan Kasus Charlie Chandra Dilanjutkan

Rabu, 05 Februari 2025 | 01:00

Kenaikan Tarif Air Bersih Harus Diimbangi Kualitas Pelayanan

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:40

Pramono Keliling Balai Kota

Rabu, 05 Februari 2025 | 00:16

Selengkapnya