Berita

Laode M Syarief saat beri pernyataan ke awak media/RMOL

Politik

Laode M Syarif: Masak Koruptor Dan Pencuri Sendal Diperlakukan Sama?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 20:21 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap dari para wakil rakyat yang terkesan mengebut sejumlah pembahasan dan pembuatan Undang Undang. Mulai dari Rancangan Undang Undang (RUU) KPK, RUU KUHP, hingga RUU Pemasyarakatan yang dinilai mengecam spririt pemberantasan korupsi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.

Begitu kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).


"Kalau kita lihat dalam dua minggu ini terjadi hal yang luar biasa yang berhubungan antikorupsi. Pertama, perubahan UU KPK, KUHP kalau dulu hukuman minimum 4 tahun sekarang jadi 2 tahun. Sekarang ada RUU Pemasyarakatan yang mengatakan surat dari KPK untuk terpidana tidak dibutuhkan untuk remisi," beber Laode.

Menurut Laode, adanya RUU Pemasyarakatan yang malah terkesan mentolerir kejahatan luar biasa seperti korupsi itu menunjukkan kemerosotan pemberantasan korupsi.

"Jadi, memang jatuh," sesalnya.

Terkait serangkaian UU yang terkesan dikebut oleh DPR dan Pemerintah ini, Laode enggan menafsirkan lebih jauh sebab dirinya hanya sebagai pelaksana UU. Menurut dia, masyarakat pun bisa menilai dengan sendirinya terkait RUU Pemasyarakatan ini.  

"Menurut saya sistematis. Sekali lagi kami ini masyarakat penegak hukum. Kami tidak bisa buat UU, kami hanya menjalankan, tapi kami kurang tahu. Masyarakat menghendaki hal yang sama atau tidak. Masyarakat bisa tanya ke pmerintah dan DPR," tutur Laode.

Yang jelas, kata Laode, pihaknya sangat menyayangkan RUU Pemasyarakatan yang menganggap kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) tidak sama dengan maling-maling kecil seperti pencuri sendal.

"Saya pikir menyayangkan selama inu kalau kita menganggap korupsi itu serius crime bahkan ada ordinary crime. Tapi perlakuan pada koruptor sama dengan pencuri sendal? seharunya enggak cocok," demikian Laode.

Sekadar informasi, UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan ini dinyatakan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya