Berita

GKR Hemas/Net

Politik

Tatib DPD Hambat Laju Ratu Hemas Dan Eks Gubernur Aceh?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 01:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Tata Tertib DPD RI telah disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Sidang pengesahan tatib sempat berlangsung ricuh. Sebab, tatib yang dibahas dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Namun seiring berjalan waktu, tatib tetap disahkan dan pasal 55 menjadi yang paling krusial dalam tatib tersebut. Baca: Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial


Pasalnya, aturan ini diduga dibuat untuk menjegal dua orang kandidat pimpinan DPD RI, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Abdullah Puteh.

Keduanya diduga dijegal melalui pasal 55b yang berisi syarat pencalonan pimpinan DPR. Khususnya pasal 55b ayat 2 bahwa calon tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan dan pasal 55b ayat 1 yang menyebut calon tidak dalam status tersangka.

GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.

Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang.

Sementara Abdullah Puteh baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9) lalu. Hakim menilai mantan gubernur Aceh itu terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya