Berita

GKR Hemas/Net

Politik

Tatib DPD Hambat Laju Ratu Hemas Dan Eks Gubernur Aceh?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 01:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Tata Tertib DPD RI telah disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Sidang pengesahan tatib sempat berlangsung ricuh. Sebab, tatib yang dibahas dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Namun seiring berjalan waktu, tatib tetap disahkan dan pasal 55 menjadi yang paling krusial dalam tatib tersebut. Baca: Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial


Pasalnya, aturan ini diduga dibuat untuk menjegal dua orang kandidat pimpinan DPD RI, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Abdullah Puteh.

Keduanya diduga dijegal melalui pasal 55b yang berisi syarat pencalonan pimpinan DPR. Khususnya pasal 55b ayat 2 bahwa calon tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan dan pasal 55b ayat 1 yang menyebut calon tidak dalam status tersangka.

GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.

Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang.

Sementara Abdullah Puteh baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9) lalu. Hakim menilai mantan gubernur Aceh itu terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya