Berita

GKR Hemas/Net

Politik

Tatib DPD Hambat Laju Ratu Hemas Dan Eks Gubernur Aceh?

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 01:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Peraturan Tata Tertib DPD RI telah disahkan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa yang digelar di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Sidang pengesahan tatib sempat berlangsung ricuh. Sebab, tatib yang dibahas dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

Namun seiring berjalan waktu, tatib tetap disahkan dan pasal 55 menjadi yang paling krusial dalam tatib tersebut. Baca: Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial


Pasalnya, aturan ini diduga dibuat untuk menjegal dua orang kandidat pimpinan DPD RI, yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Abdullah Puteh.

Keduanya diduga dijegal melalui pasal 55b yang berisi syarat pencalonan pimpinan DPR. Khususnya pasal 55b ayat 2 bahwa calon tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan dan pasal 55b ayat 1 yang menyebut calon tidak dalam status tersangka.

GKR Hemas diketahui bersama pernah berurusan dengan Badan Kehormatan. Ratu Yogya itu pernah dipecat karena BK DPD karena membolos saat sidang paripurna. Tercatat, Hemas tidak hadir di 12 kali sidang.

Hemas sendiri mengaku tidak hadir dalam sidang lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan DPD di bawah Oesman Sapta Odang.

Sementara Abdullah Puteh baru saja dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9) lalu. Hakim menilai mantan gubernur Aceh itu terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya