Berita

Pengesahan Tatib DPD/Net

Politik

Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib usulan Badan Kehormatan di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Rapat sempat ricuh karena dianggap pengesahan tatib tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun demikian, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber memastikan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Pada tanggal 17 September 2019,  Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang UU untuk melakukan harmonisasi tatib,” terangnya.


Selain itu, naskah perubahan tatib juga telah dibagikan kepada anggota DPD RI sebelum paripurna digelar.

Adapun dalam naskah tatib yang disahkan tersebut, pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempatkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

Sementara jika ketua dan/atau wakil ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, maka penggantinya adalah calon pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan ketua atau wakil ketua DPD yang mengundurkan diri.

Sedang aturan yang krusial ada di pasal 55 yang berisi kewajiban calon pimpinan menandatangani pakta integritas dan memenuhi sejumlah kriteria. Pasal ini diduga bertujuan untuk menjegal sejumlah kandidat pimpinan DPD. Berikut isi dari pasal tersebut:

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pakta integritas:

1. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila di kemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. Syarat pencalonan Pimpinan DPD:

1. Tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. Memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas;

4. Berjiwa kenegarawanan; dan

5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya