Berita

Pengesahan Tatib DPD/Net

Politik

Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib usulan Badan Kehormatan di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Rapat sempat ricuh karena dianggap pengesahan tatib tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun demikian, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber memastikan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Pada tanggal 17 September 2019,  Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang UU untuk melakukan harmonisasi tatib,” terangnya.


Selain itu, naskah perubahan tatib juga telah dibagikan kepada anggota DPD RI sebelum paripurna digelar.

Adapun dalam naskah tatib yang disahkan tersebut, pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempatkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

Sementara jika ketua dan/atau wakil ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, maka penggantinya adalah calon pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan ketua atau wakil ketua DPD yang mengundurkan diri.

Sedang aturan yang krusial ada di pasal 55 yang berisi kewajiban calon pimpinan menandatangani pakta integritas dan memenuhi sejumlah kriteria. Pasal ini diduga bertujuan untuk menjegal sejumlah kandidat pimpinan DPD. Berikut isi dari pasal tersebut:

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pakta integritas:

1. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila di kemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. Syarat pencalonan Pimpinan DPD:

1. Tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. Memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas;

4. Berjiwa kenegarawanan; dan

5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya