Berita

Pengesahan Tatib DPD/Net

Politik

Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib usulan Badan Kehormatan di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Rapat sempat ricuh karena dianggap pengesahan tatib tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun demikian, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber memastikan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Pada tanggal 17 September 2019,  Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang UU untuk melakukan harmonisasi tatib,” terangnya.


Selain itu, naskah perubahan tatib juga telah dibagikan kepada anggota DPD RI sebelum paripurna digelar.

Adapun dalam naskah tatib yang disahkan tersebut, pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempatkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

Sementara jika ketua dan/atau wakil ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, maka penggantinya adalah calon pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan ketua atau wakil ketua DPD yang mengundurkan diri.

Sedang aturan yang krusial ada di pasal 55 yang berisi kewajiban calon pimpinan menandatangani pakta integritas dan memenuhi sejumlah kriteria. Pasal ini diduga bertujuan untuk menjegal sejumlah kandidat pimpinan DPD. Berikut isi dari pasal tersebut:

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pakta integritas:

1. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila di kemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. Syarat pencalonan Pimpinan DPD:

1. Tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. Memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas;

4. Berjiwa kenegarawanan; dan

5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya