Berita

Pengesahan Tatib DPD/Net

Politik

Tata Tertib DPD RI Resmi Disahkan, Pasal 55 Paling Krusial

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2019 | 00:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib usulan Badan Kehormatan di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPD Ahmad Muqowam.

Rapat sempat ricuh karena dianggap pengesahan tatib tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Namun demikian, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Mervin Sadipun Komber memastikan, proses perubahan Peraturan Tatib DPD RI telah dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

“Pada tanggal 17 September 2019,  Badan Kehormatan DPD RI melakukan rapat dengan Panitia Perancang UU untuk melakukan harmonisasi tatib,” terangnya.

Selain itu, naskah perubahan tatib juga telah dibagikan kepada anggota DPD RI sebelum paripurna digelar.

Adapun dalam naskah tatib yang disahkan tersebut, pimpinan yang memperoleh suara terbanyak ditempatkan sebagai ketua DPD dan suara terbanyak berikutnya ditetapkan sebagai wakil ketua l, wakil ketua ll dan wakil ketua Ill.

Sementara jika ketua dan/atau wakil ketua DPD terpilih mengundurkan diri sebelum ditempatkan dan/atau dilantik, maka penggantinya adalah calon pimpinan terpilih suara terbanyak berikutnya sesuai keterwakilan sub wilayah yang sama dengan ketua atau wakil ketua DPD yang mengundurkan diri.

Sedang aturan yang krusial ada di pasal 55 yang berisi kewajiban calon pimpinan menandatangani pakta integritas dan memenuhi sejumlah kriteria. Pasal ini diduga bertujuan untuk menjegal sejumlah kandidat pimpinan DPD. Berikut isi dari pasal tersebut:

Pasal 55

(1) Calon Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, wajib menandatangani pakta integritas dan memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Pakta integritas:

1. Mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang berwibawa, baik, dan bersih dengan menaati Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPD;

2. Tidak melakukan politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bentuk penyuapan atau gratifikasi; dan

3. bersedia diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan sesuai ketentuan mekanisme yang berlaku apabila di kemudian hari tenyata ditemukan terjadinya pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.

b. Syarat pencalonan Pimpinan DPD:

1. Tidak dalam berstatus sebagai tersangka;

2. Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang ditetapkan dengan Keputusan Badan kehormatan;

3. Memiliki intergritas, kapasitas, dan kapabilitas;

4. Berjiwa kenegarawanan; dan

5. memiliki pengetahuan tentang wawasan nusantara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya