Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun sebagian publik masih belum menerima keputusan yang telah dimufakati bersama oleh Dewan dalam sidang paripurna.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara untuk memberikan penjelasan.


"Saya akan menyampaikan butir-butir yang saat ini debatable di masyarakat. Saya akan masuk pada pembenaran secara proporsional," kata Wiranto, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Dalam revisi UU KPK tersebut, Wiranto menaruh perhatian kepada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang masalah kelembagaan KPK.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lembaga KPK masuk ranah eksekutif, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 36 PUU/XV/2017 dan menegaskan bahwa keputusan itu sudah final.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada, melainkan melaksanakan keputusan MK," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan Ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam pelaksaan tugas dan kewenangannya, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan UU MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat," papar Wiranto.

Jadi sebenarnya tidak perlu kemudian resah dengan masuk ke rezim pemerintahan karena memang dalam trias politika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Tatkala MK menerima masuk ke ranah eksekutif, kita terima. Karena itu satu keputusan MK yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin mantap," pungkas Wiranto.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya