Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun sebagian publik masih belum menerima keputusan yang telah dimufakati bersama oleh Dewan dalam sidang paripurna.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara untuk memberikan penjelasan.

"Saya akan menyampaikan butir-butir yang saat ini debatable di masyarakat. Saya akan masuk pada pembenaran secara proporsional," kata Wiranto, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Dalam revisi UU KPK tersebut, Wiranto menaruh perhatian kepada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang masalah kelembagaan KPK.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lembaga KPK masuk ranah eksekutif, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 36 PUU/XV/2017 dan menegaskan bahwa keputusan itu sudah final.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada, melainkan melaksanakan keputusan MK," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan Ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam pelaksaan tugas dan kewenangannya, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan UU MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat," papar Wiranto.

Jadi sebenarnya tidak perlu kemudian resah dengan masuk ke rezim pemerintahan karena memang dalam trias politika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Tatkala MK menerima masuk ke ranah eksekutif, kita terima. Karena itu satu keputusan MK yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin mantap," pungkas Wiranto.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya