Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun sebagian publik masih belum menerima keputusan yang telah dimufakati bersama oleh Dewan dalam sidang paripurna.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara untuk memberikan penjelasan.


"Saya akan menyampaikan butir-butir yang saat ini debatable di masyarakat. Saya akan masuk pada pembenaran secara proporsional," kata Wiranto, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Dalam revisi UU KPK tersebut, Wiranto menaruh perhatian kepada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang masalah kelembagaan KPK.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lembaga KPK masuk ranah eksekutif, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 36 PUU/XV/2017 dan menegaskan bahwa keputusan itu sudah final.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada, melainkan melaksanakan keputusan MK," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan Ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam pelaksaan tugas dan kewenangannya, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan UU MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat," papar Wiranto.

Jadi sebenarnya tidak perlu kemudian resah dengan masuk ke rezim pemerintahan karena memang dalam trias politika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Tatkala MK menerima masuk ke ranah eksekutif, kita terima. Karena itu satu keputusan MK yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin mantap," pungkas Wiranto.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya