Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wiranto: KPK Masuk Rumpun Eksekutif Keputusan MK

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 22:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Namun sebagian publik masih belum menerima keputusan yang telah dimufakati bersama oleh Dewan dalam sidang paripurna.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto angkat bicara untuk memberikan penjelasan.


"Saya akan menyampaikan butir-butir yang saat ini debatable di masyarakat. Saya akan masuk pada pembenaran secara proporsional," kata Wiranto, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Dalam revisi UU KPK tersebut, Wiranto menaruh perhatian kepada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 3 tentang masalah kelembagaan KPK.

Mantan Panglima ABRI ini mengatakan, lembaga KPK masuk ranah eksekutif, berdasarkan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) No 36 PUU/XV/2017 dan menegaskan bahwa keputusan itu sudah final.

"Sehingga memang ini bukan mengada-ada, melainkan melaksanakan keputusan MK," tegasnya.

Wiranto melanjutkan, walaupun KPK masuk ke ranah kekuasaan Ekskutif atau lembaga pemerintah, tetapi dalam pelaksaan tugas dan kewenangannya, KPK bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Namun tentu sebagai suatu lembaga pemerintahan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada dan UU MK itu harus ditaati karena bersifat final dan mengikat," papar Wiranto.

Jadi sebenarnya tidak perlu kemudian resah dengan masuk ke rezim pemerintahan karena memang dalam trias politika ada eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Tatkala MK menerima masuk ke ranah eksekutif, kita terima. Karena itu satu keputusan MK yang sudah melakukan satu pertimbangan-pertimbangan yang kita yakin mantap," pungkas Wiranto.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya