Berita

Imam Nahrawi/Net

Politik

Setelah Tersangka, KPK Jadwalkan Pemanggilan Menpora Imam Nahrawi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 18:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan tersangka suap kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018, KPK akan segera memanggil menteri asal PKB itu.

Selanjutnya, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan, dan jika memungkinkan akan dilakukan penahanan.

"Segera (dipanggil). Nanti penyidik yang menentukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore (18/9).


Alex menegaskan, terkait waktu pemanggilan terhadap Imam tinggal menunggu kepastian dari penyidik KPK.

"Segera (dipanggil). Tanggalnya berapa penyidik yang memaggil," ujar Alex.

Imam diduga menerima suap totalnya mencapai Rp26,5 miliar sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Kemudian, penerimaan terkait kegiatan Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Alex mengungkapkan, dalam rentang 2014-2018, Imam selaku Menpora melalui Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14.7 miliar. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Alex.

Proses penyelidikan dilakukan sejak Juni lalu, KPK juga telah memanggil Imam sebanyak tiga kali, namun dia mangkir dari panggilan penyidik. Selanjutnya, Imam dijadwalkan ulang.

"KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR (Imam Nahrawi) untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," demikian Alex.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya