Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Meski Telat, Penetapan Tersangka Menpora Tetap Diapresiasi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 17:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPK kembali menunjukkan taring. Di tengah situasi lembaga antirasuah digempur lewat revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Menteri asal PKB itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers bersama Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu petang (18/9).

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan (dana hibah) Kemenpora kepada KONI TA 2018.


Sebelum Imam, dalam kasus yang sama, KPK sudah terlebih dahulu menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 13 September 2019.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, meski telat menetapkan Imam jadi tersangka, KPK tetap harus diapresiasi.

"Jangan berhenti dan puas di Imam, periksa juga para pejabat di Kemenpora, termasuk staf ahli di sana. Menpora ini banyak proyek," sebut Uchok.

Imam adalah Menpora kesekian yang jadi tersangka. Dijelaskan Uchok, ini membuktikan pengelolaan anggaran di kementerian itu tidak beres, dan merembet pada prestasi olahraga di tanah air.

"Kalau menterinya dari politisi, biasanya memang kena KPK dan olahraga kita jelak, tidak bangkit," pungkasnya.

Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lalu ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya