Berita

Imam Nahrawi/Net

Hukum

Meski Telat, Penetapan Tersangka Menpora Tetap Diapresiasi

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 17:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPK kembali menunjukkan taring. Di tengah situasi lembaga antirasuah digempur lewat revisi UU KPK, Agus Rahardjo dkk menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka Menteri asal PKB itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers bersama Jurubicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu petang (18/9).

Imam ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan (dana hibah) Kemenpora kepada KONI TA 2018.


Sebelum Imam, dalam kasus yang sama, KPK sudah terlebih dahulu menjerat Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 13 September 2019.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, meski telat menetapkan Imam jadi tersangka, KPK tetap harus diapresiasi.

"Jangan berhenti dan puas di Imam, periksa juga para pejabat di Kemenpora, termasuk staf ahli di sana. Menpora ini banyak proyek," sebut Uchok.

Imam adalah Menpora kesekian yang jadi tersangka. Dijelaskan Uchok, ini membuktikan pengelolaan anggaran di kementerian itu tidak beres, dan merembet pada prestasi olahraga di tanah air.

"Kalau menterinya dari politisi, biasanya memang kena KPK dan olahraga kita jelak, tidak bangkit," pungkasnya.

Imam dan Ulum diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2018 lalu ini.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy.

Diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya