Berita

Massa aksi MPD/Net

Politik

KPK Harus Bersih Dari Pembangkang, Agus Rahardjo Dkk Diminta Segera Angkat Kaki

RABU, 18 SEPTEMBER 2019 | 16:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Setelah revisi UU KPK disahkan, selanjutnya adalah pelantikan komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.

Desakan itu disampaikan massa aksi dari Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD), di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).

"Setelah permasalahan terkait dengan revisi UU KPK dan pemilihan Pimpinan KPK yang baru selesai, hal yang selanjutnya yang harus dilakukan adalah pelantikan pimpinan KPK yang baru agar dengan segera dapat bekerja menggantikan Pimpinan KPK yang lama," kata koordinator aksi MPD Mat Peci.


Dalam aksi kali ini MPD membawa bendera sepanjang 50 meter yang dibentangkan di depan gedung KPK sebagai simbol bahwa revisi UU KPK adalah keperluan mendesak untuk menyelamatkan lembaga antirasuah dari anasir-anasir politik dalam proses penegakan hukum.

Menurut Mat Peci, polemik yang terjadi di KPK saat ini adalah karena pimpinan KPK periode sekarang telah lalai menjalankan tugas, menyulut gerakan pembangkangan kepada pegawai KPK dan telah mengembalikan mandat kepada Presiden.

Agus Rahardjo dkk dinilai lalai dalam menjalakan tugas dan hanya lebih fokus kepada permasalahan pemilihan capim KPK dan revisi UU KPK. Sampai di bulan ini, tidak ada gerakan signifikan KPK untuk kembali menjalankan tugas yaitu pemberantasan Korupsi.

Kemudian, pimpinan KPK bersama Wadah Pegawai (WP) KPK melakukan aksi protes yang sebenarnya melangar undang-undang karena WP KPK adalah lembaga internal bukan lembaga negara di bawah Presiden.

"Sehingga sangat disayangkan bahwa WP KPK melakukan tindakan kritik dan protes langsung kepada Presiden RI," sebut Mat Peci.

Selain itu, manuver lainnya adalah pengembalian mandat dari Agus dkk kepada Presiden sehingga seolah-olah Presiden dianggap bersalah dengan segala kekacauan di tubuh KPK, padahal mereka yang bertanggung jawab atas segala permasalahan di KPK.

"UU KPK juga tidak mengenal istilah pengembalian mandat kepada Presiden sehingga itu adalah tindakan yang tidak berdasar undang-undang hanya berdasarkan nafsu pribadi dan kepentingan kelompok saja sehingga tidak perlu untuk ditanggapi," tegas Mat Peci.

Dalam aksi yang kesekian kalinya ini, MPD mendesak agar KPK 'dibersihkan' dari oknum pegawai-pegawai KPK yang membangkang terhadap perintah undang-undang sebab akan menghambat kerja KPK ke depan dan tidak bisa satu visi dengan pimpinan KPK yang baru.

Terakhir, massa aksi MPD meminta Agus dkk untuk berjiwa besar agar segera mengundurkan diri dari jabatan, karena sudah tidak mampu lagi memimpin lembaga KPK karena berbagai tindakan pelanggaran, penyalahgunaan kekuasaan dan pembangkangan yang dimana membuat KPK lumpuh.

"Selain itu MPD juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pelantikan pimpinan KPK terpilih masa bakti 2019-2023," demikian MPD.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya