Berita

Firli Bahuri/RMOL

Politik

Jika Mau, Presiden Bisa BG-kan Firli

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 18:50 WIB | OLEH: SAID SALAHUDIN

MUNCULNYA suara-suara penolakan atas dipilihnya Irjen (Pol) Firli Bahuri sebagai Ketua KPK oleh DPR dapat saja berujung pada batalnya Firli berkantor di Gedung Merah Putih.

Kuncinya ada pada Presiden. Jika Presiden berkehendak untuk menggunakan cara yang pernah ia pakai saat membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka Firli pun bisa batal menjadi pimpinan KPK.

Polemik yang muncul di masyarakat terkait terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK pasti telah diketahui oleh Presiden. Suara-suara itu tentu penting, sehingga wajar untuk didengar dan dipertimbangkan oleh Presiden.


Presiden sendiri punya waktu 30 hari kerja untuk memikirkan dan menimbang-nimbang pendapat dan masukan dari masyarakat, terhitung sejak DPR menyampaikan secara resmi nama-nama pimpinan KPK yang sudah dipilih kepada Presiden.

Dalam hal Presiden menilai pilihan DPR sudah selaras dengan kehendak rakyat yang sejati, maka Presiden hanya perlu meyakinkan publik bahwa Firli memiliki peluang untuk memperbaiki KPK, sehingga perlu diberikan kesempatan memimpin lembaga itu.

Tetapi sebaliknya, dalam hal getaran-getaran kekhawatiran publik yang menolak Firli ditangkap Presiden sebagai suara-suara kebenaran, maka pilihan DPR atas Firli dapat saja dimentahkan oleh Presiden.

Dalam Pasal 30 ayat (13) UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Presiden memang diwajibkan untuk menetapkan calon Pimpinan KPK yang sudah dipilih oleh DPR. Artinya, siapa yang dipilih DPR, itulah yang harus dilantik oleh Presiden.

Tetapi terkait pengisian jabatan yang melibatkan lembaga Presiden dan DPR, pernah juga ada preseden dimana Presiden batal melantik calon pejabat yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPR.

Peristiwa itu bisa kita lihat pada kasus Komjen (Pol) Budi Gunawan (BG) yang batal dilantik sebagai Kapolri. Padahal, BG diusulkan sendiri oleh Presiden kepada DPR, dan DPR pun sudah memberikan persetujuannya.

Tetapi karena pada saat itu muncul arus penolakan yang cukup deras dari masyarakat terhadap figur BG, maka Presiden akhirnya memutuskan untuk membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri.  

Nah, pada kasus Firli sekarang pun sebetulnya Presiden bisa saja mengambil kebijakan serupa. Dalam hal Presiden akhirnya setuju pada pendapat dan masukan masyarakat yang menolak figur Firli, maka walaupun yang bersangkutan sudah dipilih oleh DPR, Presiden bisa saja mem-BG-kan Firli.

Jadi, kalau dulu Presiden pernah membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri, maka sekarang pun Presiden bisa saja membatalkan pelantikan Firli sebagai pimpinan KPK.

Tetapi semuanya berpulang kembali kepada diri Presiden: Mau atau tidak mau? Berani atau tidak berani? Itu saja.

Bahwa kemudian muncul pendapat: Kasus BG berbeda dengan kasus Firli sehingga kebijakan Presiden terhadap BG tidak bisa diberlakukan terhadap Firli, biarlah hal itu menjadi pertimbangan Presiden.

Termasuk jika ada yang mengatakan kewenangan DPR dalam memberikan "persetujuan" dan "memilih" calon pejabat negara memiliki derajat yang berbeda dalam perspektif hukum tata negara, biarlah hal itu nanti menjadi diskursus akademik yang menarik.

Yang penting bagi Presiden sekarang adalah mempersiapkan alasan-alasan yang bersifat logis dalam hal ia memutuskan untuk membatalkan pelantikan Firli sebagai pimpinan KPK guna disampaikan kepada partai-partai politik yang ada di parlemen.

Said Salahudin
Pemerhati kenegaraan, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya