Berita

Balaikota DKI Jakarta/Net

Nusantara

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 03:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak.

Jenis pajak yang dimaksud di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBPB) .

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (16/9).

Faisal menjelaskan wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal pada Senin, (16/9).

"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," sambungnya.

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tandas Faisal.

Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," tutup Faisal.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya