Berita

Balaikota DKI Jakarta/Net

Nusantara

Pemprov DKI Beri Keringanan Bagi Penunggak Pajak

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 03:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak.

Jenis pajak yang dimaksud di antaranya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBPB) .

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat ditemui di Gedung Balaikota, Jakarta, Senin (16/9).


Faisal menjelaskan wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajak yang menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya.

Oleh karena itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan Pergub 89/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019.

Selain itu, dikeluarkan juga Pergub 90/2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

"Terhadap tunggakan pokok pajak PKB dan BBNKB, sampai dengan tahun 2012, diberikan keringanan sebesar 50 persen," kata Faisal pada Senin, (16/9).

"Tahun 2013 hingga 2016, BBNKB diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi administrasi dihapuskan (untuk semuanya)," sambungnya.

Dengan adanya kebijakan keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.

"Kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tandas Faisal.

Selain keringanan pajak untuk kendaraan, Faisal turut menjelaskan akan ada penghapusan sanksi administrasi yang diberikan kepada beberapa jenis pajak seperti pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018.

"Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran mulai tanggal 16 September sampai dengan 30 Desember 2019," tutup Faisal.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya