Berita

Farooq Abdullah/Net

Dunia

India Tangkap Politisi Senior Kashmir Pakai UU Kontroversial

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 02:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang anggota parlemen sekaligus politisi senior pro-India di Kashmir yang dikuasai India, Farooq Abdullah ditangkap pada Senin (16/9).

Abdullah ditangkap sesuai dengan UU Keamanan Publik (PSA) yang kontroversial. Pasalnya, UU itu memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau pengadilan.

"Kami telah menangkapnya dan sebuah komite akan memutuskan berapa lama penangkapan itu," kata seorang pejabat tinggi kepolisian, Muneer Khan seperti yang dilansir oleh Associated Press.


Pria berusia 81 tahun ini adalah mantan menteri utama Jammu dan Kashmir. Dia ditangkap di kediamannya di Srinagar.

Kediaman Abdullah dinyatakan sebagai penjara tambahan dan ia menjadi tahanan rumah pada 5 Agustus setelah Perdana Menteri Narendra Modi mencabut otonomi khusus Kashmir dan memutus komunikasi di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus, Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah membantah penangkapan dan penahanan Abdullah ke Parlemen.

Sementara itu, Mahkamah Agung meminta tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah Jammu dan Kashmir atas permintaan untuk membebaskan Abdullah.

Abdullah sendiri menjadi politisi pro-India pertama yang telah ditangkap di bawah aturan PSA. Menurut para aktivis HAM, aturan ini telah membuat lebih dari 20.000 warga Kashmir ditahan dalam dua dekade terakhir.

Amnesty International juga mengomentari PSA sebagai "hukum tanpa hukum" dan kelompok penggiat HAM mengatakan India telah menggunakan hukum untuk meredam perbedaan pendapat dan menghindari sistem peradilan pidana, merusak akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM itu sendiri. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya