Berita

Farooq Abdullah/Net

Dunia

India Tangkap Politisi Senior Kashmir Pakai UU Kontroversial

SELASA, 17 SEPTEMBER 2019 | 02:07 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang anggota parlemen sekaligus politisi senior pro-India di Kashmir yang dikuasai India, Farooq Abdullah ditangkap pada Senin (16/9).

Abdullah ditangkap sesuai dengan UU Keamanan Publik (PSA) yang kontroversial. Pasalnya, UU itu memungkinkan pihak berwenang untuk memenjarakan seseorang hingga dua tahun tanpa tuduhan atau pengadilan.

"Kami telah menangkapnya dan sebuah komite akan memutuskan berapa lama penangkapan itu," kata seorang pejabat tinggi kepolisian, Muneer Khan seperti yang dilansir oleh Associated Press.


Pria berusia 81 tahun ini adalah mantan menteri utama Jammu dan Kashmir. Dia ditangkap di kediamannya di Srinagar.

Kediaman Abdullah dinyatakan sebagai penjara tambahan dan ia menjadi tahanan rumah pada 5 Agustus setelah Perdana Menteri Narendra Modi mencabut otonomi khusus Kashmir dan memutus komunikasi di wilayah tersebut.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus, Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah membantah penangkapan dan penahanan Abdullah ke Parlemen.

Sementara itu, Mahkamah Agung meminta tanggapan dari pemerintah pusat dan pemerintah Jammu dan Kashmir atas permintaan untuk membebaskan Abdullah.

Abdullah sendiri menjadi politisi pro-India pertama yang telah ditangkap di bawah aturan PSA. Menurut para aktivis HAM, aturan ini telah membuat lebih dari 20.000 warga Kashmir ditahan dalam dua dekade terakhir.

Amnesty International juga mengomentari PSA sebagai "hukum tanpa hukum" dan kelompok penggiat HAM mengatakan India telah menggunakan hukum untuk meredam perbedaan pendapat dan menghindari sistem peradilan pidana, merusak akuntabilitas, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM itu sendiri. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya