Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Mabes Polri: 95 Kasus Karhutla Naik Sidik, 22 Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 17:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam penegakan hukum, Polri telah melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini, Satgas Karhutla sudah menetapkan 185 tersangka peorangan dan empat tersangka korporasi.

"Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).


Dijelaskan, dari total 165 laporan polisi, 95 berkas telah naik statusnya menjadi penyidikan dan 40 berkas diantaranya sudah sampai tahap 1, serta 22 berkas sudah tahap 2 yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

Dedi menjelaskan, peristiwa karhutla memang 99 persen terjadi akibat ulah manusia. Baik itu yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dianggap perlu dituntaskan agar memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar.

Titik api per hari ini memang sudah mengalami penurunan, terutama di wilayah Riau. Pada 13-14 September lalu, terpantau ada 600 titik api. Namun, angka itu turun menjadi 350-400 titik api pada Minggu (15/9).

"Kebakarannya itu kecil-kecil, tapi jumlahnya banyak," ucap Dedi.

Untuk itu, Satgas Karhutla terus melakukan upaya mitigasi kebakaran, termasuk pemantauan melalui satelit dilakukan selama 1x24 jam. Tim di lapangan juga patroli setiap saat melakukan pemadaman.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya