Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Mabes Polri: 95 Kasus Karhutla Naik Sidik, 22 Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 17:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dalam penegakan hukum, Polri telah melakukan proses hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini, Satgas Karhutla sudah menetapkan 185 tersangka peorangan dan empat tersangka korporasi.

"Polri konsen melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran baik itu lahan maupun hutan, baik itu unsur sengaja maupun ada unsur kelalaian," ujar Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).


Dijelaskan, dari total 165 laporan polisi, 95 berkas telah naik statusnya menjadi penyidikan dan 40 berkas diantaranya sudah sampai tahap 1, serta 22 berkas sudah tahap 2 yakni pelimpahan tersangka berikut barang bukti.

Dedi menjelaskan, peristiwa karhutla memang 99 persen terjadi akibat ulah manusia. Baik itu yang disengaja maupun tidak. Oleh karena itu, upaya penegakan hukum dianggap perlu dituntaskan agar memberikan efek jera kepada para pelaku pembakar.

Titik api per hari ini memang sudah mengalami penurunan, terutama di wilayah Riau. Pada 13-14 September lalu, terpantau ada 600 titik api. Namun, angka itu turun menjadi 350-400 titik api pada Minggu (15/9).

"Kebakarannya itu kecil-kecil, tapi jumlahnya banyak," ucap Dedi.

Untuk itu, Satgas Karhutla terus melakukan upaya mitigasi kebakaran, termasuk pemantauan melalui satelit dilakukan selama 1x24 jam. Tim di lapangan juga patroli setiap saat melakukan pemadaman.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya