Berita

Spanduk Unjukrasa/Net

Nusantara

Lahan Tebu SGC Terbakar, Polda Lampung Harusnya Bertindak

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) yang terus berlangsung. Gubernur Lampung diminta bertindak tegas. Sepatutnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sudah bisa bertindak.

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli, Senin (16/9).

Aab, sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Aab dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memeroses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Aksi pembakaran lahan tebu usai panen yang dilakukan SGC telah berulang kali diproets berbagai elemen masyarakat. Warga sekitar perkebunan sudah sering memerotes hingga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Unjuk rasa terkini dilakukan, Kamis (12/9) di DPRD Provinsi Lampung. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam 'Simpul' menggugat kebakaran yang terjadi di PT SGC.

'Simpul' meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan. Mengusut kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan tebu itu.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rifqi Masyahuri mengharapkan KPK tidak hanya OTT pejabat pemerintah tapi juga dugaan kejahatan PT SGC juga yang sudah berlangsung terlalu lama.

Pengunjuk rasa menyebut PT SGC membersihkan lahan kebun dengan membakar. Abunya menganggu pernafasan sebagian warga di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

Aktivis konservasi lingkungan, Edy Karizal, melihat adanya ketidaktegasan gubernur Lampung selama ini terhadap pembakaran kebun tebu milik pengusaha Gunawan Jusuf dan Purwanti Lee tersebut.

"Entah ada apa dengan kepala daerah kita. Kok sepertinya tidak bisa bersikap tegas merespon protes warga terhadap pembakaran lahan perkebunan," ujarnya kepada RMOLLampung.

Apalagi, jelas Edy, kebakaran lahan tebu PT SGC cenderung dilakukan sengaja. Seharusnya, Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum berani bertindak sesuai hukum.

Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya akan tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya.

"Asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," ujarnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya