Berita

Spanduk Unjukrasa/Net

Nusantara

Lahan Tebu SGC Terbakar, Polda Lampung Harusnya Bertindak

SENIN, 16 SEPTEMBER 2019 | 12:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Kasus dugaan pembakaran lahan yang dilakukan PT Sugar Group Companies (SGC) yang terus berlangsung. Gubernur Lampung diminta bertindak tegas. Sepatutnya Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sudah bisa bertindak.

Hal itu diungkapkan salah satu inisiator Lampung Goverment Wacht (LGW) Abdullah Fadri Auli, Senin (16/9).

Aab, sapaan akrab anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014-2019 ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 56 dan Pasal 108, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pembakaran lahan setiap usai panen bisa ditindak dengan Pasal 56, Ayat 1, UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


"Pasal 56, Ayat 1, ditegaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakarnya. Sanksinya diatur Pasal 108, terhadap pembakaran lahan perkebunan dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," ujar Aab dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Seharusnya, jelas Aab, berdasarkan UU yang ada, Polda Lampung sudah bisa bertindak memeroses pembakaran lahan yang selama ini dilakukan SGC.

Aksi pembakaran lahan tebu usai panen yang dilakukan SGC telah berulang kali diproets berbagai elemen masyarakat. Warga sekitar perkebunan sudah sering memerotes hingga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat.

Unjuk rasa terkini dilakukan, Kamis (12/9) di DPRD Provinsi Lampung. Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam 'Simpul' menggugat kebakaran yang terjadi di PT SGC.

'Simpul' meminta Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) turun tangan. Mengusut kejahatan korporasi yang dilakukan perusahaan tebu itu.

Dalam orasinya, koordinator aksi Rifqi Masyahuri mengharapkan KPK tidak hanya OTT pejabat pemerintah tapi juga dugaan kejahatan PT SGC juga yang sudah berlangsung terlalu lama.

Pengunjuk rasa menyebut PT SGC membersihkan lahan kebun dengan membakar. Abunya menganggu pernafasan sebagian warga di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Tulangbawang, dan Mesuji.

Aktivis konservasi lingkungan, Edy Karizal, melihat adanya ketidaktegasan gubernur Lampung selama ini terhadap pembakaran kebun tebu milik pengusaha Gunawan Jusuf dan Purwanti Lee tersebut.

"Entah ada apa dengan kepala daerah kita. Kok sepertinya tidak bisa bersikap tegas merespon protes warga terhadap pembakaran lahan perkebunan," ujarnya kepada RMOLLampung.

Apalagi, jelas Edy, kebakaran lahan tebu PT SGC cenderung dilakukan sengaja. Seharusnya, Pemprov Lampung dan aparat penegak hukum berani bertindak sesuai hukum.

Pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berdampak kepada lingkungan dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya akan tetapi dari segi lingkungan hidup dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya.

"Asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia," ujarnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya